TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Yadi Supriadi, akan menghadapi putusan hakim hari ini, Kamis, 26 Juli 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yadi diduga sebagai pemimpin gerakan bom Cirebon atau Tauhid Wal Jihad.
Ruangan lapang di depan ruang sidang Soebekti yang direncanakan akan menjadi tempat dijatuhkannya vonis tampak lengang. Kurang dari sepuluh polisi berkeliaran di depan ruang sidang.
Menurut jadwal, hakim yang akan memimpin sidang adalah Haswandi. Adapun jaksa penuntut umumnya adalah Bambang Suharijadi. "Yadi kami tuntut tujuh tahun penjara," kata Bambang kepada wartawan yang sedang menunggu sidang dimulai.
Yadi Supriyadi alias Yadi Al Hasan terlibat kasus bom bunuh diri di Masjid Az Zikra, Markas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada 15 April 2011. Sedikitnya 31 orang terluka akibat bom bunuh diri tersebut.
GADI MAKITAN