TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan menyatakan belum bisa mengambil sikap soal status anggotanya, Izederik Emir Moeis, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Tarahan, Lampung Selatan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani, meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Kami percaya KPK akan bersikap profesional dan meminta kejelasan dari semua pihak yang diduga terkait," uja Puan kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 25 Juli 2012.
Izederik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung, pada 2004. Ketua Komisi Keuangan itu diduga menerima duit proyek hingga miliaran rupiah.
Menurut sumber Tempo di KPK, Emir menerima suap karena diduga ikut mendorong kemenangan salah satu perusahaan dalam lelang proyek. Perusahaan itu ditengarai milik dua pengusaha, yakni Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf. Zuliansyah berasal dari PT Artha Nusantara Utama Jakarta dan Reza dari Indonesia Site Mariene. Keduanya kini dicegah ke luar negeri bersama Emir.
Puan tak menanggapi pertanyaan Tempo soal apakah PDI Perjuangan akan segera memanggil Emir Moeis atau pun memberikan bantuan hukum.
Di lain pihak, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan dia belum bisa berkomentar banyak. Namun, dia memastikan bahwa Emir akan segera bertemu dengan tim hukum DPP PDI Perjuangan. Dia juga mengatakan bahwa selama ini Emir selalu bersikap kooperatif terhadap penegakan hukum."Tim hukum DPP telah kami koordinasikan untuk segera menemui Pak Emir. Selama ini Pak Emir juga selalu kooperatif kalau diundang memberikan kesaksian-kesaksian," kata dia.
FEBRIYAN
Berita lain:
Anggota DPR Emir Moeis Tersangka Kasus PLTU
Emir Moeis Dicegah ke Luar Negeri
Emir Moeis Terancam Kasus Sistem Informasi PLN
Emir Moeis Tidak Tahu Soal Pencekalannya
Miranda Tak Bisa Tidur di Sel KPK
KPK Periksa Hartati Murdaya Pekan Depan