TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan hari ini, Selasa, 23 Juli 2012, mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga ini mendesak Komisi Kejaksaan mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat.
"Kontras sebagai bagian pengawasan publik meminta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kinerja Kejaksaan Agung," kata Ketua Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Yati Andriyani, di kantor Komisi Kejaksaan, Senin, 23 Juli 2012.
Alasannya, kata Yati, sejak sekitar 14 tahun lalu berbagai kasus pelanggaran HAM berat terjadi dan hingga kini belum terlihat tindak lanjut penyidikan dari Kejaksaan Agung. "Pada 2008 berkas pelanggaran peristiwa Talangsari, menurut Jaksa Agung, masih diteliti. Namun tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini," kata Yati.
Selain itu, Kontras mempertanyakan ketidakjelasan prosedur penanganan perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejagung. Perkara tersebut di antaranya peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998, Semanggi II 1999, Talangsari Lampung 1989, Timor-Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, berjanji akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Menurut Halius, pihaknya hanya akan melakukan penilaian dan pengawasan terhadap prosedur penanganan perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejagung.
"Tugas kami melihat dan meneliti sampai sejauh mana penanganan yang dilakukan Kejagung. Materi perkara tidak jadi kewenangan kami," kata Halius.
AYU PRIMA SANDI