TEMPO.CO, Jakarta: Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Artalyta Suryani bisa diganjar hukuman bila melanggar ketentuan bebas bersyarat. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, N.S. Sihabudin, status bebas bersyarat Artalyta bisa saja dicabut. "Tergantung pada pertimbangan Balai Pemasyarakatan," kata Sihabudin, Ahad 22 Juli 2012.
Menurut dia, Balai Pemasyarakatan akan melihat seberapa kuat alasan terpidana melanggar ketentuan, sebelum mengambil keputusan. Misalnya saja soal ketentuan melapor sebulan sekali. Artalyta diketahui terakhir melapor pada Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu. Artinya, hari ini, Ayin–demikian pengusaha kakap asal Lampung ini biasa disapa—harus kembali melapor. Jika tidak, Balai akan mempertimbangkan pencabutan status Ayin.
Selain Balai, Ayin juga dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Senin lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan Artalyta sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Artalyta menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengalami penjepitan pembuluh darah di bagian leher. Menurut Nasrullah, wanita yang akrab dipanggil Ayin ini sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
SBY Diminta Mundur Dari Demokrat
Dicium Ibunya, Bocah Sekarat Ini Hidup Lagi
Pengamat: Andi Mallarangeng Seharusnya Ditangkap
PSSI Terancam Kisruh Lagi
KPU Tolak Usul Kubu Jokowi
Ariel Bebas, Penjara Ikut Senang
Dahlan Iskan Disarankan Buat Pabrik Mobil Listrik
Resep Jokowi Atasi Golput
Jokowi Nasi Bungkus, Foke Cumi Saus Tiram
Teror Batman Mengulang Insiden 13 Tahun Lalu
Baca Juga: