Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Tak Datang, Ayin Bisa Dibui Lagi  

image-gnews
Artalyta Suryani. TEMPO/Ayu Cipta
Artalyta Suryani. TEMPO/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Artalyta Suryani bisa diganjar hukuman bila melanggar ketentuan bebas bersyarat. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, N.S. Sihabudin, status bebas bersyarat Artalyta bisa saja dicabut. "Tergantung pada pertimbangan Balai Pemasyarakatan," kata Sihabudin, Ahad 22 Juli 2012.

Menurut dia, Balai Pemasyarakatan akan melihat seberapa kuat alasan terpidana melanggar ketentuan, sebelum mengambil keputusan. Misalnya saja soal ketentuan melapor sebulan sekali. Artalyta diketahui terakhir melapor pada Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu. Artinya, hari ini, Ayin–demikian pengusaha kakap asal Lampung ini biasa disapa—harus kembali melapor. Jika tidak, Balai akan mempertimbangkan pencabutan status Ayin.

Selain Balai, Ayin juga dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Senin lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan Artalyta sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Artalyta menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengalami penjepitan pembuluh darah di bagian leher. Menurut Nasrullah, wanita yang akrab dipanggil Ayin ini sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

GADI MAKITAN

Berita Terpopuler:
SBY Diminta Mundur Dari Demokrat

Dicium Ibunya, Bocah Sekarat Ini Hidup Lagi

Pengamat: Andi Mallarangeng Seharusnya Ditangkap

PSSI Terancam Kisruh Lagi

KPU Tolak Usul Kubu Jokowi

Ariel Bebas, Penjara Ikut Senang

Dahlan Iskan Disarankan Buat Pabrik Mobil Listrik

Resep Jokowi Atasi Golput

Jokowi Nasi Bungkus, Foke Cumi Saus Tiram

Teror Batman Mengulang Insiden 13 Tahun Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri

6 April 2021

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian atas perbuatan seluruh tersangka Asabri mencapai Rp 23 triliun.


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.