TEMPO.CO, Yogyakarta Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Cabang DIY sekaligus Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Kasiyarno, mengungkapkan hingga kini masih ada 30 persen Program Studi pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DI Yogyakarta yang belum terakreditasi.
Padahal sebagian besar sudah mengajukan proses akreditasi sekitar April dan Mei 2012 lalu. “BAN (Badan Akreditasi Nasional) harus mempercepat kinerjanya,” kata dia kepada Tempo pada Jumat, 20 Juli 2012.
Menurut Kasiyarno, percepatan kinerja BAN penting mengingat UU PT, yang dua tahun lagi berlaku, memuat ketentuan mengenai pengakuan pemerintah. Pemerintah hanya melegalkan gelar akademik dari kampus yang terakreditasi secara lembaga dan program studinya saja.
Ia mengusulkan pemerintah meringankan syarat akreditasi program studi bagi PTS, khususnya mengenai rasio perbandingan jumlah dosen dan mahasiswa yang selama ini satu banding 25. “Akreditasi Prodi di PTS DIY masih terbaik se-Indonesia, tapi kalau syaratnya lebih ringan, pasti banyak PTS terbantu karena mengangkat dosen baru bukan perkara mudah,” ujar dia.
Kasiyarno juga mengaku mayoritas PTS di DIY juga banyak yang belum mendapatkan akreditasi kelembagaan. Namun, dia tak risau, mengingat memang jarang ada perguruan tinggi swasta yang lolos akreditasi itu. Sejumlah PTN kecil juga belum mendapat akreditasi kelembagaan dari BAN. “Sejak tiga sampai empat tahun terakhir, tak ada PTS yang dapat akreditasi institusi, ini pekerjaan rumah bagi BAN sebelum UU PT berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Edy Suandi Hamid, Rektor UII dan Ketua APTISI mengingatkan semua PTS untuk mempersiapkan diri menghadapi implementasi UU Perguruan Tinggi. Kata dia, ada sejumlah aturan turunan yang perlu segera dibahas. “Kalau asal berlaku saja, banyak PTS bisa kebingungan,” kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait :
Perguruan Tinggi Negeri Diminta Lebih Transparan
UGM: Tak Perlu UU Perguruan Tinggi
RUU Perguruan Tinggi Jamin Biaya Kuliah Ringan