Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY: Persidangan Kasus Syiah Sampang Sudah Benar

image-gnews
Pemimpin Syiah Sampang Ustad Tajul Muluk. Foto/arrahmah
Pemimpin Syiah Sampang Ustad Tajul Muluk. Foto/arrahmah
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya--Anggota Komisi Yudisial, Ibrahim, menilai sidang putusan kasus penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Sampang sudah sesuai dengan kaidah persidangan yang berlaku. "Saya melihat, Hakim memang punya kewenangan mempercepat persidangan," kata Ibrahim di Surabaya, sore tadi, 18 Juli 2012.

Pernyataan Ibrahim ini menanggapi adanya tuduhan jika persidangan terhadap penodaan agama dengan terdakwa pimpinan Syiah Sampang Tajul Muluk terkesan dipaksakan. Tudingan ini terkait cepatnya waktu antara pembacaan pledoi dengan putusan.

Pembacaan pledoi digelar pada hari Senin 9 Juli 2012 dan hari Kamis 12 Juli 2012 langsung sidang putusan. Padahal, pledoi yang dibacakan Tajul sangatlah tebal dan memerlukan waktu hingga 11,5 jam untuk dibacakan di persidangan.

"Ada praktek memang bahwa sebelum sampai tahap akhir bacaan pledoi hakim sudah tahu rangkaiannya sehingga draf putusan sudah ada," kata Ibrahim. Ini bisa dilakukan jika pledoi ternyata melenceng dari substansi perkara.

Selain itu, kata dia, Hakim di Indonesia memang juga diminta untuk memberikan proses persidangan yang murah, cepat dan sederhana. "Asal tidak ada pelanggaran hukum acara, maka sidang itu sudah sah," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan proses persidangan itu dan menilai Hakim telah melanggar kode etik dan norma, maka KY mempersilahkan untuk membawa masalah ini ke KY.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pokja AKBB), Akhol Firdaus, menilai putusan hakim PN Sampang sangat tendensius dan terkesan dipaksakan. "Sangat tidak masuk akal, hanya waktu tiga hari bagi hakim mempelajari pledoi, padahal pledoinya sangat tebal 239 halaman," kata Akhol.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

64 Ketua pengadilan tingkat banding melaporkan salah satu komisioner di Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.


Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.


KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

13 April 2018

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.


Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

13 Maret 2018

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan hakim di PN Tangerang sudah lama masuk dalam radar target KPK.


Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY

13 Maret 2018

Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY

Hakim dan panitera PN Tangerang terkena OTT KPK pada Senin, 12 Maret 2018.


Komisi Yudisia Usut Putusan Setya Novanto, Golkar Tolak Komentar

20 Oktober 2017

Hakim tunggal Cepi Iskandar, memeriksa dokumen kuasa hukum Setnov, saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Komisi Yudisia Usut Putusan Setya Novanto, Golkar Tolak Komentar

Komisi Yudisial terima laporan dugaan intervensi Setya Novanto kepada Hakim Cepi Iskandar