TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merampungkan pembahasan aturan tentang tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Anggota KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan seluruh partai berbadan hukum ataupun partai parlemen harus menyerahkan berkas persyaratan kepada KPU.
"Kami akan sosialisasi aturan ke internal KPU pusat. Sosialisasi ke partai politik dan KPU provinsi dan kabupaten menyusul," kata Juri melalui pesan pendek pada Selasa, 17 Juli 2012.
Juri mengatakan belum bisa menjelaskan aturan pendaftaran secara terperinci. Sebab aturan tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh KPU. "Karena belum diundangkan, belum bisa detail saya sampaikan," ujarnya.
Menurut Juri, partai yang berada di parlemen sesuai dengan aturan dinyatakan otomatis lolos menjadi peserta pemilu. Kendati demikian, partai parlemen tetap harus melengkapi berkas yang disyaratkan. KPU baru membuka pendaftaran partai pada 9 Agustus mendatang.
ANANDA BADUDU
Terpopuler:
Begini Cara Neneng Kenakan Baju Tahanan KPK
Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini
Demokrat: Isu SARA Tak Bakal Laku
Kalau Bandel, Joko Tjandra Diculik Saja
Kantor Bupati Buol Dibakar
Soekarno Belum Bergelar Pahlawan Nasional
KPK Kantongi Data Kepemilikan BlackBerry Angelina
Aset Rampasan Koruptor Nyangkut di Kejaksaan?
Besok, Fahd Bakal Dicecar Soal Priyo
Joko Tjandra Akan Dipulangkan dari Papua Nugini