TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden membentuk Tim Kajian Strategi Percepatan Pemberantasan Korupsi. Tim ini bekerja secara efektif mulai Senin, 16 Juli 2012. Tim akan bekerja selama 24 minggu hingga Desember mendatang untuk menghasilkan rekomendasi percepatan pemberantasan korupsi kepada pemerintah.
Anggota Wantimpres Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, mengatakan pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh sikap sebagian besar masyarakat yang pesimistis terhadap upaya pemberantasan korupsi sekarang ini.
Sebabnya, tindakan korupsi tetap terus berkembang dan kian bertambah banyak meski tindakan pemberantasan intensif dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari bidang-bidang yang tidak kita sangka, muncullah korupsi-korupsi itu," kata Albert di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin, 16 Juli 2012. Albert adalah penanggung jawab tim tersebut.
Menurut Albert, Indonesia saat ini menghadapi situasi yang paradoks. Di satu pihak terdapat berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi. "Di lain pihak, ada kenyataan bahwa sekarang ini korupsi itu bukan berkurang, tapi bertambah," ujarnya. "Ini dibuktikan dengan apa yang selama ini kita alami."
Albert menganggap tindakan korupsi yang terus berlangsung akan membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil survei Transparancy International pada 2011 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara. "Sekarang ini kita sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur)," ucap dia. "Dan di ASEAN ini kita kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand."
Karena itu, menurut Albert, perlu ada upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. "Satu hal yang mesti kita ingat adalah ada yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya (di Indonesia)," katanya.
Ia menilai membudayanya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. "Hal itu bisa kita lihat di DPR, kepala daerah, dan pegawai departemen," ujar Albert. "Ada yang mengatakan bahwa sistem kita sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi."
Melihat kondisi itu, Albert kemudian berinisiatif membentuk tim tersebut. "Saya anggap bahwa penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran," ucapnya. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.
Albert mengatakan tim yang dibentuknya akan bertugas melakukan analisis terhadap berbagai tindakan dan upaya pemberantasan korupsi selama ini. "Kemudian sampai pada kesimpulan bahwa harus ada tindakan-tindakan yang lain daripada yang sekarang ini untuk menciptakan situasi percepatan pemberantasan korupsi." Ia menganggap saat ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan analisis tentang berbagai tindakan korupsi yang tak kunjung berkurang dan cenderung bertambah kasusnya.
Tim bentukan Wantimpres ini diketuai oleh Mas Achmad Santosa dari UKP4. Anggotanya terdiri dari berbagai elemen masyarakat, antara lain akademisi dan anggota LSM antikorupsi. Anggaran pelaksanaan tim ini berasal dari DIPA Wantimpres tahun 2012. "Saya bentuk tim ini untuk bisa melengkapi berbagai upaya saat ini dan akan menyempurnakan seluruh upaya pemberantasan korupsi," kata Albert.
Menurut Albert, rekomendasi tim akan disampaikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bahan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden. "Saya juga berharap rekomendasi tim dapat dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum," ujarnya.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Diserang isu SARA, Pengusung Jokowi-Ahok Senang
Mahasiswi UI yang Hilang Ternyata Tidur di Warnet
Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini
Begini Cara Neneng Kenakan Baju Tahanan KPK
Alasan Taksi Ferrari Ada di Jakarta