Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Percepatan Pemberantasan Korupsi Dibentuk  

image-gnews
Albert Hasibuan. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Albert Hasibuan. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden membentuk Tim Kajian Strategi Percepatan Pemberantasan Korupsi. Tim ini bekerja secara efektif mulai Senin, 16 Juli 2012. Tim akan bekerja selama 24 minggu hingga Desember mendatang untuk menghasilkan rekomendasi percepatan pemberantasan korupsi kepada pemerintah.

Anggota Wantimpres Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, mengatakan pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh sikap sebagian besar masyarakat yang pesimistis terhadap upaya pemberantasan korupsi sekarang ini.

Sebabnya, tindakan korupsi tetap terus berkembang dan kian bertambah banyak meski tindakan pemberantasan intensif dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari bidang-bidang yang tidak kita sangka, muncullah korupsi-korupsi itu," kata Albert di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin, 16 Juli 2012. Albert adalah penanggung jawab tim tersebut.

Menurut Albert, Indonesia saat ini menghadapi situasi yang paradoks. Di satu pihak terdapat berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi. "Di lain pihak, ada kenyataan bahwa sekarang ini korupsi itu bukan berkurang, tapi bertambah," ujarnya. "Ini dibuktikan dengan apa yang selama ini kita alami."

Albert menganggap tindakan korupsi yang terus berlangsung akan membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil survei Transparancy International pada 2011 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara. "Sekarang ini kita sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur)," ucap dia. "Dan di ASEAN ini kita kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand."

Karena itu, menurut Albert, perlu ada upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. "Satu hal yang mesti kita ingat adalah ada yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya (di Indonesia)," katanya.

Ia menilai membudayanya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. "Hal itu bisa kita lihat di DPR, kepala daerah, dan pegawai departemen," ujar Albert. "Ada yang mengatakan bahwa sistem kita sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat kondisi itu, Albert kemudian berinisiatif membentuk tim tersebut. "Saya anggap bahwa penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran," ucapnya. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.

Albert mengatakan tim yang dibentuknya akan bertugas melakukan analisis terhadap berbagai tindakan dan upaya pemberantasan korupsi selama ini. "Kemudian sampai pada kesimpulan bahwa harus ada tindakan-tindakan yang lain daripada yang sekarang ini untuk menciptakan situasi percepatan pemberantasan korupsi." Ia menganggap saat ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan analisis tentang berbagai tindakan korupsi yang tak kunjung berkurang dan cenderung bertambah kasusnya.

Tim bentukan Wantimpres ini diketuai oleh Mas Achmad Santosa dari UKP4. Anggotanya terdiri dari berbagai elemen masyarakat, antara lain akademisi dan anggota LSM antikorupsi. Anggaran pelaksanaan tim ini berasal dari DIPA Wantimpres tahun 2012. "Saya bentuk tim ini untuk bisa melengkapi berbagai upaya saat ini dan akan menyempurnakan seluruh upaya pemberantasan korupsi," kata Albert.

Menurut Albert, rekomendasi tim akan disampaikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bahan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden. "Saya juga berharap rekomendasi tim dapat dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum," ujarnya.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler lainnya:
Diserang isu SARA, Pengusung Jokowi-Ahok Senang
Mahasiswi UI yang Hilang Ternyata Tidur di Warnet

Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini

Begini Cara Neneng Kenakan Baju Tahanan KPK

Alasan Taksi Ferrari Ada di Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.