TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Bertha Herawati untuk ketiga kalinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan karena menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya. “Dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tempo, Selasa, 17 Juli 2012.
Dalam kasus tersebut, dua warga Malaysia, R. Azmi bin Mohamad Yusuf dan Hasan bin Khusi, sudah berstatus tersangka. Keduanya diduga membantu pelarian tersangka kasus korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, ke Malaysia.
Bertha sudah dikenai status cegah bepergian ke luar negeri. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maryoto Sumadi menyebut Bertha dicegah sejak 12 April 2012. Status itu berlaku hingga enam bulan ke depan sejak surat cegah diteken pihaknya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan keterangan Bertha diperlukan untuk mengurai dugaan Nazaruddin dan istrinya menyamarkan hartanya di dalam dan luar negeri. “Dia diperiksa untuk mendalami dan memverifikasi keterangan-keterangan tersangka,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Bertha, saat dikonfirmasi akhir Juni lalu, ia memang mengenal Hasan dan Razmi dari anak buah Nazar, Marisi Matondang. Kedua orang itu disebut berniat berinvestasi di Indonesia meski akhirnya gagal. Hasan diketahui Bertha memiliki restoran di Kuala Lumpur, sedangkan Razmi bekerja untuk Meram Holding Sdn Bhd.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler Lainnya:
Diserang isu SARA, Pengusung Jokowi-Ahok Senang Mahasiswi UI yang Hilang Ternyata Tidur di Warnet
Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini
Begini Cara Neneng Kenakan Baju Tahanan KPK
Alasan Taksi Ferrari Ada di Jakarta
Penyebab Kegagalan Foke Menurut Pakar UI
Demokrat: Isu SARA Tak Bakal Laku
Baru Cerai, Tom Cruise Sudah Mencium Wanita Lain
Ini Penyebab Mogoknya Mobil Listrik Dahlan Iskan
Kapten Timnas U-22 Singapura Ternyata Berdarah Indonesia