TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengupayakan kepulangan Joko Soegiarto Tjandra dari Papua Nugini. Usaha ini terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu resmi menjadi warga negara itu. "Tepatnya sejak Juni lalu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin, 16 Juli 2012.
Ihwal bergantinya kewarganegaraan Joko diperoleh Darmono dari Peter Ilau, Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, yang datang ke Kejaksaan pekan lalu. Pertemuan itu merupakan jawaban Papua Nugini atas surat permohonan pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Joko.
Joko merupakan mantan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Selain hukuman 2 tahun, Joko harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini juga divonis 2 tahun penjara.
Pemerintah Papua Nugini berjanji membantu Indonesia memulangkan Joko. Kuat dugaan, Joko memalsukan data saat mengajukan permohonan warga negara. "Persyaratan menjadi warga negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum, sementara dia punya hukuman 2 tahun penjara," kata Darmono.
Dugaan pemalsuan data diri itu menjadi pertimbangan bagi Papua Nugini untuk mencabut kewarganegaraan Djoko. Jika itu benar, Djoko akan dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini dengan alasan melanggar data imigrasi. "Itu pasti dipermasalahkan oleh Papua Nugini karena duta besarnya sudah membenarkan ada kesalahan data imigrasi Djoko Tjandra," katanya.
Adapun pengacara Djoko, Otto Cornelis Kaligis dari O.C. Kaligis and Associates, belum merespons permintaan konfirmasi dari Tempo. Sedangkan Darmono belum bisa memastikan kapan proses evaluasi pemerintah Papua Nugini terhadap Joko selesai. "Tunggu saja, nanti kami kabarkan," katanya.
INDRA WIJAYA