TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi semakin mempermudah masyarakat dalam melaporkan perbuatan korupsi ke lembaga komisi antirasuah itu. Sekarang, cukup dengan mengirim pesan pendek ke 1575, tim KPK akan menindaklanjutinya.
Hari ini, Senin, 16 Juli 2012, KPK meneken kerja sama dengan sepuluh operator seluler terkait penggunaan nomor layanan pesan pendek pengaduan tersebut. Operator seluler itu adalah PT Axis Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Hutchison CP Telecom Indonesia, PT Indosat Tbk, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT XL Axiata Tbk.
"Dengan mengirimkan pesan ke 1575, maka masyarakat bisa memberitahukan apa-apa yang berkaitan dengan isu korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers di kantornya bersama perwakilan operator seluler.
Bambang mengatakan pesan pendek yang terkirim akan langsung masuk ke server operator yang sudah tersambung khusus dengan mesin milik KPK. Kemudian, kata dia, KPK akan mengolah laporan tersebut. "Bagaimana pesan singkat itu dikelola, nanti itu akan diberitahukan lebih lanjut," kata Bambang.
Layanan pesan pendek ini berbayar, bergantung pada tarif setiap operator seluler. "SMS ini tarif normal, tergantung masing-masing operator," kata Rahmad Junaedi, Direktur Bakrie Telecom, di kantor KPK.
Bakrie Telecom, menurut Rahmad, mengenakan tarif Rp 1 per karakter. "Kalau digratiskan semua, message-nya nanti bisa macam-macam. Ini agar bertanggung jawab," kata dia.
Menurut Bambang, metode pengaduan tersebut akan semakin memperkecil ruang gerak pelaku korupsi. Dengan asumsi, ada sebanyak 220 juta pelanggan operator seluler yang semuanya berpotensi melaporkan setiap perbuatan korup ke KPK. Operator pun menjangkau sebagian besar daerah perbatasan dan terpencil.
"Ini merupakan bentuk keterlibatan pihak swasta untuk membangun suatu pemberantasan korupsi yang lebih masif," ujarnya. Bambang menambahkan, dengan layanan ini sekaligus semakin membuka ruang informasi kepada masyarakat.
KPK juga menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. "Pesan itu akan masuk dari mesin (operator) ke mesin (KPK)," kata Bambang.
Operator seluler juga ikut menjamin kerahasiaan pelanggannya melalui layanan tersebut. "Anda tidak perlu khawatir karena data pelanggan dijamin kerahasiaannya. Data pelanggan hanya bisa dikeluarkan atas permintaan penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian," kata Rahmad.
Meskipun dijamin kerahasiaannya, Bambang tetap menganjurkan kepada masyarakat yang hendak melaporkan sesuatu yang sangat rahasia agar melalui sistem whistleblowing. Sistem ini sudah berjalan lama di KPK.
"Kalau informasi-informasinya itu anonim, kalau informasi kerahasiaan tinggi, maka diusulkan untuk menggunakan KPK whistleblowing," kata Bambang.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terpopuler:
SBY Minta Sutiyoso Bantu Foke
Inilah Stategi Tiki-Taka Ala jokowi-Ahok
Jadi Supir, Dahlan Naik Mobil Listrik ke Kantor
Dana Kampanye Foke Tujuh Kali Lipat dari Jokowi
Suara Internal PKS Terpecah Soal Koalisi Pilkada
Penyumbang Gedung KPK Diumumkan Besok
Ongkos Haji Naik, Jamaah Bayar 4 Komponen
Kejaksaan Agung Berpotensi Sebagai Lembaga Paling Korup
Menyaru Akbar Faisal, Penipu Ini Diringkus Polisi
Anggito Bantah Biaya Haji Naik