Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapor Korupsi, Cukup SMS ke 1575

image-gnews
Baju Tahanan Milik KPK dikenakan oleh Tersangka Restitutsi Pajak Tommy Hindratno di jakarta, (10/07). Penggunaan baju ini yang digunakan pertama kali saat membawa Bupati Buol, amran batalipu ke ruang Tahanan bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan menjadi simbol bahwa koruptor adalah tidak bermoral. TEMPO/Seto Wardhana.
Baju Tahanan Milik KPK dikenakan oleh Tersangka Restitutsi Pajak Tommy Hindratno di jakarta, (10/07). Penggunaan baju ini yang digunakan pertama kali saat membawa Bupati Buol, amran batalipu ke ruang Tahanan bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan menjadi simbol bahwa koruptor adalah tidak bermoral. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi semakin mempermudah masyarakat dalam melaporkan perbuatan korupsi ke lembaga komisi antirasuah itu. Sekarang, cukup dengan mengirim pesan pendek ke 1575, tim KPK akan menindaklanjutinya.

Hari ini, Senin, 16 Juli 2012, KPK meneken kerja sama dengan sepuluh operator seluler terkait penggunaan nomor layanan pesan pendek pengaduan tersebut. Operator seluler itu adalah PT Axis Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Hutchison CP Telecom Indonesia, PT Indosat Tbk, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT XL Axiata Tbk.

"Dengan mengirimkan pesan ke 1575, maka masyarakat bisa memberitahukan apa-apa yang berkaitan dengan isu korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers di kantornya bersama perwakilan operator seluler.

Bambang mengatakan pesan pendek yang terkirim akan langsung masuk ke server operator yang sudah tersambung khusus dengan mesin milik KPK. Kemudian, kata dia, KPK akan mengolah laporan tersebut. "Bagaimana pesan singkat itu dikelola, nanti itu akan diberitahukan lebih lanjut," kata Bambang.

Layanan pesan pendek ini berbayar, bergantung pada tarif setiap operator seluler. "SMS ini tarif normal, tergantung masing-masing operator," kata Rahmad Junaedi, Direktur Bakrie Telecom, di kantor KPK.

Bakrie Telecom, menurut Rahmad, mengenakan tarif Rp 1 per karakter. "Kalau digratiskan semua, message-nya nanti bisa macam-macam. Ini agar bertanggung jawab," kata dia.

Menurut Bambang, metode pengaduan tersebut akan semakin memperkecil ruang gerak pelaku korupsi. Dengan asumsi, ada sebanyak 220 juta pelanggan operator seluler yang semuanya berpotensi melaporkan setiap perbuatan korup ke KPK. Operator pun menjangkau sebagian besar daerah perbatasan dan terpencil.

"Ini merupakan bentuk keterlibatan pihak swasta untuk membangun suatu pemberantasan korupsi yang lebih masif," ujarnya. Bambang menambahkan, dengan layanan ini sekaligus semakin membuka ruang informasi kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. "Pesan itu akan masuk dari mesin (operator) ke mesin (KPK)," kata Bambang.

Operator seluler juga ikut menjamin kerahasiaan pelanggannya melalui layanan tersebut. "Anda tidak perlu khawatir karena data pelanggan dijamin kerahasiaannya. Data pelanggan hanya bisa dikeluarkan atas permintaan penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian," kata Rahmad.

Meskipun dijamin kerahasiaannya, Bambang tetap menganjurkan kepada masyarakat yang hendak melaporkan sesuatu yang sangat rahasia agar melalui sistem whistleblowing. Sistem ini sudah berjalan lama di KPK.

"Kalau informasi-informasinya itu anonim, kalau informasi kerahasiaan tinggi, maka diusulkan untuk menggunakan KPK whistleblowing," kata Bambang.

RUSMAN PARAQBUEQ

Terpopuler:
SBY Minta Sutiyoso Bantu Foke

Inilah Stategi Tiki-Taka Ala jokowi-Ahok

Jadi Supir, Dahlan Naik Mobil Listrik ke Kantor

Dana Kampanye Foke Tujuh Kali Lipat dari Jokowi

Suara Internal PKS Terpecah Soal Koalisi Pilkada

Penyumbang Gedung KPK Diumumkan Besok

Ongkos Haji Naik, Jamaah Bayar 4 Komponen

Kejaksaan Agung Berpotensi Sebagai Lembaga Paling Korup

Menyaru Akbar Faisal, Penipu Ini Diringkus Polisi

Anggito Bantah Biaya Haji Naik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.