TEMPO.CO, Jayapura - Pemerintah Papua Nugini telah membebaskan sebanyak 16 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke, Rabu lalu. Mereka ditahan sejak Januari 2012 karena masuk wilayah negara itu tanpa izin.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Albertus Muyak, mengungkapkan 11 diantaranya ditangkap patroli laut Papua Nugini karena ditemukan menangkap ikan di perairan negara itu. "Sementara lima lainnya diamankan patroli PNG karena terdampar setelah kapal mereka mengalami kerusakan mesin," kata Muyak kemarin.
Ia mengatakan, lima nelayan dibebaskan tanpa hukuman maupun denda. Untuk 11 nelayan yang kedapatan menangkap ikan, diganjar setahun penjara dan membayar uang yang ditentukan pemerintah setempat. Mereka telah tiba di tiba di Merauke dengan selamat.
Saat ini, menurut Muyak, masih ada lima nelayan asal Merauke yang menjalani hukuman penjara di Papua Nugini. Mereka ditangkap patroli laut saat menangkap ikan di perairan negara itu. "Ditemukan ada barang bukti diatas kapal, mereka dituntut membayar denda," kata dia.
Namun, menurut dia, karena tidak mampu membayar denda, kelima nelayan menjalani hukuman penjara rata-rata 1-2 tahun sebagai penggantinya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Merauke sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan Merauke agar tidak menangkap ikan di kawasan perairan Negara tetangga.
"Namun masih ada saja nelayan yang melawan. Itu disebabkan ikan lebih banyak di perairan PNG bila dibandingkan di perairan Merauke," ujarnya lagi.
JERRY OMONA