TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat, 13 Juli 2012. Sembilan fraksi yang ada di Dewan menyetujui pengesahan undang-undang tersebut secara bulat.
“Inti dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi agar penyelenggaraan pendidikan tinggi harus didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya.
Dia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus bebas dari politik praktis.
Ada satu pasal krusial di dalam undang-undang ini yang dianggap mengancam keberadaan pendidikan tinggi di Tanah Air. Pasal 6 Undang-undang Pendidikan Tinggi membolehkan masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia.
Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan keberadaan perguruan tinggi asing tak akan menjadi ajang penyebaran ideologi luar yang tak sesuai dengan Pancasila.
“Perguruan tinggi asing yang nantinya membuka cabang di Indonesia juga wajib mengajarkan mata kuliah agama dan juga kewaarganegaraan,” ujar Nuh.
Lagipula, kata Nuh, aturan ini mencegah terjadinya liberalisasi institusi pendidikan karena pemerintah tidak serta merta melepas tanggung jawab dari perguruan tinggi negeri.
Menurut dia, Undang-undang Perguruan Tinggi telah mengakomodir siswa-siswa dengan prestasi potensial yang kurang mampu secara ekonomis. “Kita ciptakan skema sampai tahap pendaftaran gratis," katanya.
Senada dengan Nuh, Ketua Komisi Pendidikan, Budaya, dan Olahraga DPR, Agus Hermanto, menilai tak ada yang salah dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi. "Perguruan tinggi itu tidak seperti badan usaha milik negara, dia harus nirlaba,” kata Agus yang ditemui usai rapat paripurna.
Selain mengetuk palu Undang-Undang Perguruan Tinggi, DPR juga mengesahkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Dituding Khianati Warga Solo
Jokowi Unggul Karena Ilmu ''Kebatinan''
Asal Muasal Kotak-Kotak ala Jokowi-Ahok
Jokowi Menang, Taufik Kiemas Kembali Sentil Mega
Ameri Ichinose, Bintang Porno Kekasih Kagawa
John Kei Terancam Hukuman Mati