TEMPO.CO, Garut-Pengangkatan pegawai negeri sipil dari tenaga honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga diperjual belikan. tarifnya antara Rp15-20 juta per orang. “Sudah banyak korban yang lapor ke kami,” ujar Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Nono Kusyana, Selasa, 10 Juli 2012.
Menurut dia, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum tenaga honorer yang tergabung di forum tenaga kerja kontrak Kabupaten Garut. Dalihnya untuk biaya administrasi dan pengurusan surat keputusan pengangkatan di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan dan Reformasi Birokrasi.
Jumlah tenaga honorer yang dipastikan akan mendapatkan surat pengangkatan PNS pada September mendatang itu sebanyak 505 orang. “Kami sangat menyesalkan atas kejadian ini, padahal mereka ini akan diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa ada pungutan biaya sepeser pun,” ujar Nono.
Karena itu, kata Nono, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil seluruh tenaga honorer dan pengurus forum tenaga kerja kontrak untuk dimintai keterangan terkait pungutan tersebut. “Bila tidak ada kejelasan dan pertanggung jawabanya terpaksa kami akan meminta untuk menghapus kuota PNS di Garut ke Pusat,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Menpan, syarat pengangkatan itu diantaranya telah bekerja sebelum desember 2005, memiliki keterangan dari dinas atau intansi tempat bekerja dan menerima gaji atau honor yang bersumber dari anggaran daerah atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketua Forum Tenaga Kerja Kontrak Kabupaten Garut, Heri Mulyana, membantah tudingan tersebut. Menurut dia, tidak ada pungutan sepeser pun yang dilakukan organisasinya kepada tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS. "Itu hanya rumor dan asumsi saja. Semua proses dilakukan secara normatif dan prosedural,” ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR