TEMPO.CO, Malang -- Bupati Malang Rendra Kresna meminta sengketa lahan di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Warga dan TNI Angkatan Darat juga diminta menahan diri agar bentrokan fisik tak berlanjut. "Kedua belah pihak harus menahan diri. Jangan sampai ada bentrok susulan," katanya kepada Tempo, Jumat malam.
Sebelumnya, sebanyak tiga peleton personel prajurit TNI Angkatan Darat bentrok dengan ratusan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, sore hari kemarin. Sejumlah warga dan prajurit TNI mengalami luka-luka.
Menurut dia, bentrokan terjadi setelah TNI Angkatan Darat mencabuti patok yang dipasang warga di lahan yang dikuasai Pusat Koperasi TNI Angkatan Darat (Puskopad). Warga berusaha menghadang dan terjadilah bentrokan fisik. Sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka pukulan dan luka bacok.
Penyelesaian sengketa lahan, katanya, akan dituntaskan bersama agar konflik dan sengketa lahan tak berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Malang tengah menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Rendra berharap, warga Harjokuncaran meniru langkah yang ditempuh warga Ringin Kembar dan Tegal Rejo, Malang. Kedua desa itu juga pernah bersengketa, namun mampu menyelesaikan sengketa lahan melalui mekanisme dan jalur hukum. Selama sekitar 30 tahun, kasus tersebut akhirnya tuntas. Warga telah mendapat redistribusi lahan. "Jika masyarakat punya data kuat, maka akan memudahkan penanganan," ujarnya.
Menurut Bupati Rendra, di wilayah Kabupaten Malang, sedikitnya ada tujuh areal lahan yang masih jadi sengketa. Sengketa lahan terjadi antara TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, serta badan usaha milik negara dan swasta, bersama warga. Total luas lahan yang menjadi obyek sengketa mencapai ribuan hektare.
Sementara itu, konflik lahan Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, terjadi sejak 1986, yang memperebutkan lahan seluas 666 hektare. Sebanyak 900 keluarga menuntut lahan dikembalikan dengan bukti kepemilikan tanah Letter D.
EKO WIDIANTO