TEMPO.CO, Jakarta - Nilai proyek pengadaan Al-Quran membengkak hingga 44 kali lipat sejak 2009. Kementerian Agama mengakui, selain kualitas cetakan lebih bagus, jumlahnya pun melonjak. Pada 2009, nilai kontrak pengadaan kitab suci umat Islam ini sebesar Rp 2,5 miliar. Tiga tahun kemudian, anggarannya menjadi Rp 110 miliar. Selain untuk mushaf Al-Quran dan terjemahannya, dana itu untuk mencetak tafsir, juz amma, dan terjemahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Abdul Djamil, beralasan kebutuhan Al-Quran amat besar, yaitu 2 juta eksemplar per tahun. Angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata jumlah pasangan yang menikah setiap tahun. Asumsinya, setiap keluarga baru membutuhkan satu mushaf Al-Quran. "Yang dicetak oleh Kementerian Agama tidak pernah mencukupi kebutuhan," katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, menduga ada niat menggelembungkan dana pengadaan Al-Quran. "Terlalu mahal, cenderung mark-up," katanya.
2009
Anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah 78.079 buah.
2010
Proyek serupa menelan dana Rp 3,2 miliar dengan jumlah 170.250 buah.
2011
Total anggaran pengadaan Al-Quran pada 2011 adalah Rp 25 miliar yang dikucurkan dalam dua tahap. Dari APBN murni, anggarannya sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 225.045 buah Al-Quran. Pada tahap kedua, dalam APBN Perubahan, nilai kontrak membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk pengadaan sebanyak 653 ribu eksemplar Al-Quran.
2012
Tahun ini nilai anggaran melonjak hingga 44 kali lipat dibanding angka pada 2009. Seperti tahun lalu, anggaran dikucurkan dalam dua tahap dengan total anggaran Rp 110 miliar. Adapun jumlah Al-Quran yang dicetak adalah 2 juta buku.
DEWI RINA | ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA
Berita terkait:
Setengah Juta Al-Quran Teronggok di Gudang
2012, Rp 110 Miliar untuk Pengadaan Al-Quran
Kementerian Pendidikan Tak Garap Proyek Madrasah
Setelah Quran, Madrasah pun Diduga Bermasalah
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Irjen Kemenag: Pejabat Lalai Bisa Dipecat