TEMPO.CO, Jakarta - Satu per satu karyawan perusahaan milik Dendy Prasetya, tersangka korupsi pengadaan Al-Quran, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, komisi antikorupsi kembali memeriksa karyawan PT Perkasa, Fanny Arianty. Selasa lalu, KPK memeriksa Direktur Teknik dan Operasional PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Imam Faozi dan Muhamad Alfian. "Dia (Fanny) diperiksa untuk kedua tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 5 Juli 2012.
KPK menetapkan Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, menjadi tersangka korupsi Al-Quran pada Jumat pekan lalu. KPK menduga kuat keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari dua proyek di Kementerian Agama. Keduanya disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Dendy adalah Direktur Utama PT Perkasa. Di situs resmi perusahaan, yang tercatat sebagai komisaris adalah Elzarita. Tak hanya di Perkasa, Dendy juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Perusahaan ini juga terkait dengan proyek Al-Quran di Kementerian Agama.
Dalam konferensi pers minggu lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Zulkarnaen juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang 2012.
Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2011.
Sumber Tempo di penyidik KPK mengatakan penyuap Zulkarnaen adalah seorang pengusaha berinisial K. Dia berkaitan dengan rekanan pemenang tender proyek pengadaan Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada APBN 2011 dan 2012, serta proyek pengadaan alat laboratorium komputer di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. "Dia ini yang bertugas mengumpulkan duitnya dari perusahaan," kata sumber tersebut.
Sebelumnya, KPK berjanji mengumumkan nama penyuap itu minggu ini. Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., yang kembali dikonfirmasi mengatakan KPK belum menetapkan tersangka penyuap Zulkarnaen dalam kasus korupsi Quran. "Kalau bukan Kamis, nanti Jumat akan disampaikan," kata Johan.
KPK juga berencana memeriksa Zulkarnaen pekan depan. "Jadwal pastinya saya belum tahu," kata Johan.
Pengacara Zulkarnaen, Muhammad Ismail, mengatakan kliennya siap menghadapi tuduhan rasuah tersebut. "Sebagai seorang nasionalis dan mantan aktivis, Pak Zulkarnaen akan memberikan penjelasan," kata Ismail di gedung DPR.
RUSMAN PARAQBUEQ