TEMPO.CO, Yogyakarta -- Kerabat Keraton Yogyakarta mengaku masih merasa bimbang meski rumusan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY khususnya soal pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta sudah menunjukkan titik terang.
Rabu 4 Juli Tim Asistensi RUUK dan Tim Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah mencapai kesepahaman mengenai pengisian jabatan kepala daerah bagi DI Yogyakarta tersebut pada Rabu 4 Juli 2012.
"Soal pengisian jabatan kepala daerah DIY sudah final, tinggal ketok DPR,” kata anggota Tim Asistensi RUUK Achiel Suyanto usai melakukan perumusan draft RUUK dengan Tim Kemendagri di Jakarta Rabu malam 4 Juli 2012.
Tim asistensi RUUK dalam pertemuan dengan Kemendagri juga sudah membahas masalah status tanah Keraton, Pura Pakualaman, masyarakat adat namun belum mengerucut. “Paling tidak perlu bertemu 2-3 kali lagi," kata Achiel.
Atas hasil itu, kerabat Keraton Yogyakarta yang juga adik tiri Sultan HB X, GBPH Prabukusumo mengaku cukup lega.
“Tapi bagaimana dengan hal lainnya, apakah konsep paugeran (aturan) Keraton juga sudah masuk?” kata Prabukusumo kepada Tempo.
Menurut Prabu, terakomodasinya paugeran atau aturan Keraton dan Pakualaman dalam opsi penjabaran pasal-pasal pengisian jabatan dalam RUUK akan turut mempengaruhi kuat tidaknya RUUK itu jika setelah disahkan. Sebab, kalau ada sedikit celah saja, maka RUU yang disahkan akan mengalami judicial review dan membuat masyarakat kembali dilanda polemik.
“Kalau sebatas umur, tingkat pendidikan, dan pelaporan kekayaan itu memag amanat Undang-Undang untuk calon Gubernur secara umum,” kata dia.
Prabu menambahkan soal rumusan pengisian jabatan Gubernur oleh Sultan setidaknya juga harus mencakup detil hal-hal selain sekedar memberikan hak prerogratif. Seperti bagaimana jika nanti Sultan bertahta tidak mau menjadi Gubernur, bagaimana jika belum memenuhi syarat, hingga siapa yang berhak menggantikan.
“Paugeran ini penting masuk agar tidak menjadi bumerang bagi Sultan ketika mengambil keputusan soal pengisian Gubernur,” kata dia.
Soalnya, persepsi atas paugeran yang dimiliki Keraton pun bisa saja tak semua sama antara satu kerabat dengan lainnya. Seperti misalnya masih adanya perdebatan bagaimana jika Sultan tidak memiliki anak laki-laki, bagaimana jika tersangkut masalah pidana, siapa putra dalem (anak raja) yang berhak bertahta, dan sebagainya.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terkait:
Kerabat Keraton Setuju Gubernur Ditetapkan DPRD
Pembahasan RUU Keistimewaan Terancam Mundur
Sultan Isyaratkan Persetujuan Soal Gubernur DIY
Ternyata Sultan Yogya Jago Main Layang-layang
Perhelatan Dwi Abad Pakualaman Selama Empat Hari