TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Machsan Moesa, mengatakan semua anggota Komisi Agama mendapat jatah Al-Quran dari Kementerian Agama. \"Semua terima karena jatah,\" kata Ali di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 3 Juli 2012.
Ali, yang juga anggota Komisi Agama, mengatakan dia mendapat jatah 18 kardus, masing-masing kardus berisi 28 Al-Quran. Kitab itu baru dia terima dua hari lalu dan belum dibagikan. \"Saya belum bagikan dan masih utuh,\" kata dia. Pemberian Quran tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi tetapi merupakan program dari Kementerian Agama.
Ali mengatakan sejauh ini tidak ada penjelasan dari Kementerian Agama mengenai pembagian Al-Quran ini. Dia menerima karena hanya berpikir positif untuk bisa membantu beberapa masjid. \"Tapi kami tak terima sama sekali untuk konstituen langsung, melainkan dibagikan langsung ke madrasah, masjid.”
Menurut Ali, Quran itu diterima lantaran untuk membantu distribusi. \"Makanya teman-teman sudah ada yang bagikan ke konstituen.\"
Ali mengaku siap mengembalikan Al-Quran itu jika dianggap tidak tepat. Namun hingga kini belum ada bahasan di Komisi Agama mengenai pembagian kitab suci ini. \"Kalau pembagian ini dianggap tidak bersih kami akan tolak.\"
Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil, juga menerima Al Quran itu. Menurut dia, Quran itu untuk masyarakat yang membutuhkan, majelis taklim, dan organisasi keagamaan. \"Mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan mark up pengadaannya.\" Inggrid mengatakan jatah Quran untuknya masih ada dan belum dibagikan ke konstituen.
Pengadaan Quran ini disetujui dalam APBN-2011 dan 2012. Pada anggaran 2011 Komisi menyetujui anggaran senilai Rp 22 miliar dan pada 2012 meningkat menjadi Rp 55 miliar. Pada anggaran 2011 proyek pengadaan Quran hanya berbiaya Rp 4 miliar.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran
Kemenag \'\'Sogok\'\' Komisi Agama dengan Al-Quran
Alasan Anggaran Al-Quran Melonjak Drastis
Zulkarnaen Diminta Mundur dari DPR
Kementerian Agama Periksa Pejabat Pengadaan Quran