TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Tersangka baru itu bernama Hendro Tirtawijaya, seorang konsultan pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, mengaku belum mengetahui kapan Hendro ditetapkan sebagai tersangka. \"Tapi dia jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu,\" katanya saat ditemui di kantornya, Selasa 3 Juli 2012.
Hendro disangka terkait dalam aksi suap antara bos PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki, dan mantan atasan Dhana, Herly Isdiharsono. Hendro diduga menjadi penghubung antara Jhonny ke Herly. \"Seperti makelarlah,\" kata Adi.
Saat ini Kejaksaan belum menahan tersangka yang juga seorang pengusaha ini. Adi juga belum tahu kapan pemeriksaan terhadap Hendro akan diagendakan.
Dalam kasus Dhana ini Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
Kasus ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA