TEMPO.CO, Jakarta - Dhana Widyatmika, pegawai pajak yang disangka melakukan korupsi pajak, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa, 2 Juli 2012. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Dhana sehat, kami sudah melakukan persiapan," kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa.
Menurut Reza, sidang hari ini tak akan berjalan lama sebab agenda sidang perdana ini hanya pembacaan dakwaan. Dhana didakwa serentetan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
"Pasal 2, 3, 12e, 12g UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU," kata Reza.
Sementara kerugian negara yang didakwakan ke Dhana, kata Reza, hanya Rp 1,2 miliar atau setidaknya Rp 200 juta. Angka ini jelas tak sebanding dengan yang digemborkan Kejaksaan, yakni puluhan miliar rupiah, saat Dhana masih dalam penyidikan.
Kejaksaan Agung sendiri sudah membentuk tim jaksa penuntut umum yang akan menemani Dhana di pengadilan. Mereka adalah Wismantanu, M. Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M. Sophan Syarif, dan jaksa Arif Yani dan Yoklina.
Pertengahan Februari lalu, Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak Kejaksaan Agung. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; Herly Isdiharsono; Firman; dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan Kejaksaan.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Kejaksaan Periksa Mantan Kolega Dhana Widyatmika
KPK Selidiki Restitusi Pajak Bhakti Investama
Suap Pajak, KPK Sita Dokumen Pajak Bhakti
Promosi Karir bagi Pelapor Kasus Pajak
Ayah Tommy Juga Dicegah ke Luar Negeri