TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnain Djabar, di Jalan Kaswari 4, di Kelurahan Jati Cempaka, Bekasi, hari ini, Jumat, 29 Juni 2012. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama 2011.
Ketua KPK Abraham Samad membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Ya, benar," kata dia. Namun Abraham enggan menyebut maksud dari penggeledahan tersebut.
Sumber Tempo menyebutkan, penggeledahan yang sama juga dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kantor rekanan proyek pengadaan Al Quran. Ada juga informasi penggeledahan yang juga terjadi di Kantor Kementerian Agama.
Adapun Zulkarnaen telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan adanya penetapan tersangka kasus korupsi Al Quran. "ZD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penyidikannya sudah ditandatangani," kata Bambang.
Bambang mengatakan, kasus ini terkait suap-menyuap. Namun, Bambang enggan berbicara detail mengenai peran dari Zulkarnaen. "Pada saat yang tepat akan dijelaskan. Sebentar ada konferensi pers seusai salat Jumat," kata Abraham.
Sumber Tempo mengatakan surat perintah penyidikan kasus ini sudah ditandatangani oleh pemimpin KPK sejak pekan lalu. Namun KPK baru berencana mengumumkannya hari ini.
Sumber itu menyebutkan, salah satu orang yang diduga terlibat adalah anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar ini menyatakan tak tahu mengapa dirinya bakal menjadi tersangka. “Saya belum tahu. Astaghfirullah, kaget saya,” kata dia saat dihubungi kemarin.
Proyek pengadaan Al-Quran ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 yang disahkan oleh DPR pada Juni 2011. Proyek ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang kala itu dipimpin oleh Nazaruddin Umar--kini menjabat Wakil Menteri Agama.
Nazaruddin Umar mempersilakan KPK menelusuri kasus ini dan dia bersedia diperiksa oleh KPK. Ia menjelaskan, pengadaan Al-Quran dilakukan dengan lelang, bukan penunjukan langsung. Nazaruddin menuturkan, kebutuhan kitab suci umat Islam itu setiap tahunnya adalah 2 juta eksemplar. Namun kebutuhan belum terpenuhi. "Kemampuan cetak Kementerian Agama 60-70 ribu eksemplar,” katanya, Ahad pekan lalu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Korupsi Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar
Ternyata Wamen Agama yang Jelaskan Korupsi Quran
KPK: Proyek Kitab Suci Saja Dikorupsi...
Wakil Menteri Kaget Ada Korupsi Pengadaan Al Quran