TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar, kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Menurut dia, selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Agama, Zulkarnaen mengaku belum pernah terlibat dalam proses pengadaan Al-Quran. Ia mengaku belum pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus ini.
“Saya di komisi normal-normal saja. Saya tidak tahu jadi tersangka, asthagfirullah,” katanya saat dihubungi pada Kamis malam, 28 Juni 2012.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan KPK belum tentu menangkap tersangka korupsi pengadaan Al-Quran Zulkarnaen Djabar.
“Kami tidak membuat pernyataan akan menangkap. Hanya menetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang melalui pesan pendek yang dikirimkan ke Tempo.
Zulkarnaen Djabar adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. “ZD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang.
Pimpinan KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan atas tersangka Zulkarnaen. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap-menyuap. Namun Bambang tak memerinci kasus suap itu.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Anggito Berjanji Perbaiki Pengelolaan Dana Haji
Kepala SMAN 70 Bantah Lakukan Korupsi
Buron Korupsi Menangis Tiba di Kejaksaan Agung
Merpati Sudah Laporkan Kasus Korupsi ke KPK