TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah memerintahkan anggota Komisi Pemerintahan DPR Ignatius Mulyono. Ignatius menyerahkan perbedaan pernyataan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya serahkan saja kepada KPK. Biarkan proses hukum berjalan di KPK," kata Ignatius kepada Tempo, Rabu 27 Juni 2012.
Politikus Partai Demokrat di DPR ini menegaskan saat itu dirinya dipanggil ke ruangan Anas yang menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat. Dalam ruangan, menurut dia, sudah ada Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. "Hanya kami bertiga, tidak ada orang lain," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Ignatius mengaku Anas memintanya untuk menanyakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto soal surat-surat tanah itu. "Saya hanya dimintai tolong tanya kenapa sampai sekarang itu tidak selesai-selesai," ujarnya.
Namun, Ignatius mengaku tak dapat menghubungi Joyo. Dia pun menghubungi Sekretaris Utama BPN Managam Manurung. Sebulan sesudahnya, Ignatius mengaku mendapatkan kepastian dari Managam. "Pak Managam telpon saya bilang suratnya sudah ada," kata dia.
Kepada Ignatius, Managam mengaku ada dua orang lain yang menginginkan surat itu. Namun, Managam enggan menyerahkannya selain kepada Ignatius. "Kata Pak Managam dia hanya mau menyerahkan ke saya. Alasannya karena saya yang minta dan BPN kan rekannya Komisi II," kata dia.
Soal bantahan Anas, Ignatius mengatakan bahwa dirinya tak mungkin melakukan hal itu tanpa perintah. Sebagai anggota fraksi, dia mengatakan, hanya menjalankan tugas dari Anas sebagai Ketua Fraksi Demokrat. "Saya ini kan hanya menjalankan tugas saya saja. Sebagai anggota tidak mungkin saya bekerja tanpa ada perintah dari atasan," kata dia.
FEBRIYAN
Berita Terkait
Mirwan Amir Bela Anas
Pilih ke KPK, Pasek dan Saan Bolos Rapat Komisi
Menteri Amir Syamsuddin Yakin Anas Tak Bersalah
Mengapa Anas Tak Serahkan KTP ke KPK?
Anas Berterima Kasih kepada KPK