Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Peradilan Anak

image-gnews
Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan draf RUU tersebut oleh perwakilan tiap fraksi di Komisi dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di gedung DPR, Rabu, 27 Juni 2012.

"Jadi tanggal 3 Juli mendatang masuk rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin seusai penandatanganan.

Dalam rapat hari ini, pemerintah memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak. DPR pun mengajukan berbagai revisi menyempurnakan RUU tersebut. Hingga akhirnya seluruh fraksi dalam Komisi III menyetujui draf RUU tersebut.

Dalam RUU tersebut terdapat beberapa poin utama penyempurnaan dari Undang-Undang Peradilan Anak yang ada saat ini. Poin pertama, dalam peradilan anak, penegak hukum mengedepankan diversi atau proses yang telah diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebagai contoh, anak usia di bawah 12 tahun tidak bisa ditahan untuk pertanggungjawaban pidananya, tapi cukup mendapatkan pengarahan dari penegak hukum. Sementara untuk anak di atas 14 tahun bisa ditahan jika melakukan tindak pidana. Itu pun dilihat berat-ringannya pidana yang dilakukan.

"Tapi diutamakan rekonsiliasi dengan korban. Kecuali tindak pidananya ringan dengan kerugian yang tidak sesuai, maka penegak hukum bisa diputuskan langsung," kata Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo seusai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian dalam RUU tersebut juga mengatur pemisahan tempat tahanan anak dengan orang dewasa. Bahkan mengatur dibangunnya badan pemasyarakatan khusus anak di setiap provinsi.

Selanjutnya dibuat peradilan khusus untuk anak. Jadi disiapkan penyidik jaksa penuntut umum hingga hakim khusus untuk perkara pidana anak di setiap kabupaten/kota.

Untuk porsi hukuman untuk anak, masih menggunakan undang-undang yang lama, yakni Pasal 397 KUHP. Atau hanya dikenakan separuh dari hukuman pidana. "Tapi itu untuk anak yang melakukan tindak pidana berat," kata Harkristuti.

Terpenting, dalam RUU ini mengatur hukuman pidana bagi penegak hukum yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam kasus anak. Penegak hukum dapat diperkarakan secara hukum dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

27 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

43 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

51 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

54 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

54 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.