TEMPO.CO , Jakarta:Dokumen administrasi syarat klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi akan diserahkan ke Kedutaan Besar Rusia di Indonesia. Anggota tim kuasa hukum perusahaan penerbangan Sukhoi Ery Hertiawan mengatakan dokumen-dokumen tersebut tengah diterjemahkan ke bahasa Inggris. "Setelah selesai diterjemahkan akan diserahkan ke Kedubes Rusia," kata Ery saat dihubungi Ahad, 24 Juni 2012.
Dokumen yang diterjemahkan antara lain surat keterangan kematian, dokumen kartu keluarga, surat pernikahan, serta surat-surat lainnya. Ery mengatakan tim kuasa hukum dari Assegaf Hamzah and partners telah mengumpulkan 32 dokumen dari 35 warga Indonesia korban Sukhoi. Dokumen tiga korban lainnya belum terhimpun karena alasan teknis. "Jadwal pertemuan kuasa hukum dengan keluarga korban belum cocok," kata Ery.
Keluarga korban akan menerima klaim asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011, yakni Rp 1,25 miliar. Biaya asuransi akan ditanggung oleh Rusia.
Direktur Pertahanan dan Pengembangan Bisnis PT. Trimarga Rekatama Sunaryo mempekirakan klaim asuransi akan cair bulan Juli mendatang. "Insya Allah Juli setelah perampungan data, tak jauh dari sana lah," kata Sunaryo Senin, 18 Juni 2012 lalu.
Ery tak dapat menjamin berapa lama pihak Rusia akan memproses dokumen untuk klaim asuransi tersebut. Ia memastikan bahwa pihak Rusia dan Sukhoi tak akan memperlama proses tersebut. "Kami juga ingin sesegera mungkin," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Selain Fokker, TNI AU Masih Pakai 20 Pesawat Uzur
Selama Latihan, Fokker 27 Tidak Lakukan Manuver
AJI Desak TNI Usut Kekerasan Liputan Fokker
TNI AU Masih Punya Dua Jenis Pesawat Latih Uzur
Korban Fokker-27 Tes TNI AU Dibiayai Tetangga