TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memvonis tujuh Anggota Kepolisian Resort Sidoarjo. Mereka dijatuhi hukuman delapan bulan, enam bulan dan empat bulan penjara karena terbukti memberikan keterangan palsu atas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Riyadhus Solihin. Riyadus adalah warga Sepande, Candi.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa yang meminta penjara dua tahun enam bulan penjara. Jaksa menjerat dengan pasal 317 dan pasal 318 KUHP tentang rekayasa kasus dan pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu. Yang terbukti adalah pasal ketiga tentang keterangan palsu.
Di antara tujuh polisi, Briptu Eko Restanto dan mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser dihukum delapan bulan penjara. Sedangkan mantan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Sidoarjo Iptu Suwidji dan Aiptu Agus Sukwan Handoyo mendapat hukuman enam bulan penjara. Terakhir, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad diganjar empat bulan penjara.
"Hal yang memberatkan adalah tindakan tujuh polisi itu meresahkan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian," kata Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul di PN Sidoarjo pada Senin, 25 Juni 2012.
Hal yang meringankan kata dia adalah terdakwa Briptu Eko telah meminta maaf, AKP Ernesto sebelumnya telah berjasa sebagai anggota Polri dan memberikan santunan terhadap keluarga korban. Sedangkan terdakwa lain turut membantu karena pengaruh sungkan atas perintah atasannya.
Bachtiar mengatakan polisi telah memberikan keterangan palsu bahwa korban seolah-olah membawa clurit, mengoleskan darah ke clurit, membuat visum, melukai diri sendiri dan membuat laporan palsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Riyadhus Solihin ditembak oleh seorang polisi anggota Polres Sidoarjo, Briptu Eko Restanto pada 28 Oktober 2011. Setelah menembak, Eko bersama enam polisi lainnya termasuk atasannya, merekayasa kasus penembakan yang menyebabkan Riyadhus meninggal.
Tujuh aparat berseragam coklat tersebut membuat seolah-olah Riyadhus melawan dengan clurit saat akan ditangkap polisi sebelum penembakan terjadi. Padahal korban sendiri tidak pernah melakukan perlawanan.
Kuasa hukum Briptu Eko Restanto, Agus Siswinarno dan jaksa penuntut umum Darwati mengatakan masih fikir-fikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.Mendengar vonis hakim, Maisyaroh, istri almarhum Riyadhus Solihin histeris. "Seharusnya semua polisi yang merekayasa kasus itu dipecat," ujarnya.
DINI MAWUNTYAS