Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Hambalang, KPK Dinilai Alami Tekanan Politik  

image-gnews
Seorang pekerja melintasi wisma putri junor di kawasan proyek  Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, (30/5). Menpora memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan pusat olahraga senilai Rp1,2 triliun khususnya di lokasi amblesnya gedung tersebut. Tempo/Aditia Noviansyah
Seorang pekerja melintasi wisma putri junor di kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, (30/5). Menpora memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan pusat olahraga senilai Rp1,2 triliun khususnya di lokasi amblesnya gedung tersebut. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: -- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami tekanan politik dalam pengusutan dugaan korupsi proyek stadion olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Tekanan inilah yang menurut dia membuat KPK seperti mengulur waktu penetapan tersangka. "Sepertinya ada tekanan politik karena kasus ini menyangkut para hulubalang di negeri ini," katanya ketika dihubungi pada Sabtu, 23 Juni 2012.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, dengan semua barang bukti yang dimiliki saat ini, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka. Posisi kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun itu sudah terang-benderang. KPK telah memiliki data aliran dana beberapa orang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Seharusnya (bukti itu) cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.”

Nasir bahkan berpendapat, semakin lama KPK mengusut, semakin besar kemungkinan kasus ini tak terungkap. Maka, KPK diharapkan menetapkan satu tersangka terlebih dulu. Nasir meyakini semua terungkap kalau KPK cepat menetapkan para pejabat pemerintah sebagai tersangka. ”Jangan sampai para hulubalang itu melanglang buana dan menghilangkan barang bukti," kata Nasir.

KPK tak kunjung menentukan tersangka. Hasil gelar perkara untuk kelima kalinya pada Jumat lalu dinilai belum cukup untuk meningkatkan pengusutan ke penyidikan. "Hasil gelar perkara diputuskan (kasus Hambalang) masih perlu didalami," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin.

Berbeda dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Komisi DPR pada Rabu lalu. Kala itu ia menuturkan KPK sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. "Tinggal penyempurnaan untuk melengkapi bukti-bukti," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin, Kepala BPN Joyo Winoto, dan pejabat pemenang tender PT Adhi Karya. Gelar perkara keempat dua pekan lalu memutuskan menambah personel penyelidik untuk mempercepat pencarian bukti. Tim penyelidik diberi waktu sepekan untuk menyempurnakan data.

Tim lantas memeriksa Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusnidar dan stafnya, Rio, serta seorang direktur di PT Adhi Karya, pemenang lelang proyek. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang. ”Mereka dimintai keterangan soal analisis mengenai dampak lingkungan dan proses lelang," ujar sumber Tempo di KPK kemarin.

Dua kader Partai Demokrat, Ismiyati Saidi dan Diana Maringka, datang ke KPK untuk menyerahkan bukti politik uang yang diduga dilakukan Anas Urbaningrum dalam Kongres II Demokrat pada Mei 2010. Diana menyerahkan US$ 7.000 dan Rp 30 juta, sedangkan Ismiyari US$ 7.000 plus Rp 15 juta. ”Mereka datang sendiri ke KPK, bukan dipanggil," ucap Johan.

Nazaruddin menyebut Anas menerima Rp 100 miliar dari Adhi untuk pemenangannya sebagai ketua umum dalam kongres. Kala itu Anas menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR. Ia juga disebut-sebut ikut memuluskan pengurusan sertifikat lahan Hambalang. Anas membantah semuanya.

L FEBRIYAN | Rusman P | Jobpie S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.