TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya terus mendalami keterlibatan Muhammad Nazaruddin dalam dugaan korupsi proyek vaksin flu burung berbiaya Rp 1,3 triliun. "Sudah sampai, tapi belum selesai," kata Busyro usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di komplek parlemen Senayan, Kamis malam, 21 Juni 2012.
Menurut Busyro, dalam pengembangan kasus korupsi bekas Bendahara Partai Demokrat itu, KPK memperoleh keterangan dari Nazar soal keterlibatannya dalam proyek vaksin flu burung. "Iya, dia menyinggung soal PT Anugerah." Namun, kata Busyro, penyidik KPK tidak bisa hanya bersandar pada pernyataan seseorang, termasuk Nazaruddin. "Harus dicari kesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata dia.
Busyro mengatakan bisa saja dalam penyelidikan selanjutnya KPK menggunakan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan soal proyek flu burung yang sudah diserahkan ke DPR. Namun Busyro belum bisa memastikan apakah salinan hasil pemeriksaan itu sudah sampai di meja KPK. "Sepertinya belum untuk kasus audit investigasi."
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara atas proyek vaksin flu burung sebesar Rp 693 miliar. Proyek tahun jamak sejak 2008 sampai 2010 dikerjakan PT Anugrah Nusantara milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Indikasi kerugian negara itu, menurut Badan Pemeriksa, terjadi pada pembangunan proyek sarana dan prasarana yang tidak selesai. BPK menemukan penyelewengan dalam proyek tersebut dilakukan sejumlah pihak, yakni Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), PT Anugrah Nusantara, PT Bio Farma (Persero), dan Universitas Airlangga.
Pengerjaan proyek vaksin flu burung dilakukan pada 2008 ketika Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari. Pemeriksaan BPK menyebutkan Siti Fadilah menandatangani surat penetapan pemenang lelang PT Anugrah Nusantara pada 28 November 2008 dengan nilai kontrak Rp 718,8 miliar. BPK menyatakan proyek ini bermasalah karena terjadi kerja sama tidak sehat antarpihak yang terlibat.
Pada 2009, Menteri Kesehatan Endang Rahayu meneken penetapan pemenang lelang proyek system connecting dan chicken breeding, yaitu PT Pembangunan Perumahan dan PT Exartech Technologi dengan nilai kontrak Rp 663,4 miliar. Menurut BPK, proyek ini juga bermasalah dan mangkrak. Anggota BPK, Rizal Djalil, mengatakan potensi kerugian negara sebesar Rp 693 miliar timbul dari kedua proyek tersebut.
Mengenai dugaan korupsi dalam proyek Kementerian Kesehatan ini secara keseluruhan, KPK, kata Busyro, siap bekerja sama jika diminta menyelidiki. Jika kasus ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian KPK juga siap berkoordinasi. "Kalau nanti sudah ditangani yang lain kami akan koordinasi. KPK siap menyelidiki, harus."
IRA GUSLINA SUFA