TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan pemerintah telah menyiapkan Rp 22 triliun untuk program remunerasi pegawai negeri sipil.
"Rp 22 triliun untuk 76 kementerian atau lembaga," ujar Azwar seusai peluncuran sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) online di kantornya, Rabu, 20 Juni 2012. Hasil penilaian tersebut akan berpengaruh pada remunerasi yang diterima para PNS.
Azwar menjelaskan, tahun ini kementeriannya mengundang 40 kementerian/lembaga dalam sistem PMPRB online dan melibatkan 99 instansi pemerintah di tingkat daerah untuk pilot project. Sebelumnya, 36 kementerian/lembaga sudah melaksanakan sistem reformasi birokrasi terhitung sejak 2008.
Namun, 36 kementerian/lembaga itu masih menggunakan sistem lama--yang nantinya juga akan beralih ke sistem PMPRB online. Dengan sistem online, Azwar mengatakan, semua instansi bisa menilai faktor-faktor yang perlu diperbaiki. Azwar mengungkapkan masyarakat bisa mengakses penilaian tersebut. Namun Azwar menuturkan belum ada teknis konkret untuk masyarakat yang ingin mengakses penilaian itu.
Azwar mengatakan, sistem penilaian online tersebut mampu menghemat pengeluaran instansi. "Seperti penghematan uang jalan," ujar Azwar.
Remunerasi, kata Azwar, hanyalah ujung dari penilaian tersebut. Menurut Azwar, yang terpenting dalam penilaian itu adalah nilai perubahan. Ia menjelaskan seluruh kementerian/lembaga harus mengaplikasikan sistem penilaian online tersebut yang nantinya menjadi one-single tool. Tanpa sistem itu, kata Azwar, Kemenpan tidak bisa memberikan penilaian.
Sejauh ini baru Kementerian Keuangan yang menerima remunerasi 100 persen. Kemenpan sendiri, kata Azwar, baru mendapatkan 40 persen. Ia berharap kelak bisa mendapatkan 70 persen remunerasi.
Pada prinsipnya, kata Azwar, instansi yang ingin mengikuti proses reformasi birokrasi harus mengaplikasikan sistem online tersebut. "Kalau tidak ikut sistem ini, ya tidak ikut reformasi," kata Azwar. Namun, ia mengatakan belum ada sanksi yang diterapkan bagi instansi yang menolak sistem online tersebut.
Adapun faktor yang dinilai dalam PMPRB meliputi sembilan hal. Kesembilan faktor tersebut mencakup manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring dan evaluasi.
MARIA YUNIAR
Berita terpopuler:
Staf ATC Bisa Disuap agar Pesawat Cepat Mendarat?
Di Langit Cirebon, Dua Pesawat Ini Nyaris Tabrakan
Jupe Dijambak di Depan Kabah
Bilang ''Belegug'', Yusuf Supendi Digugat Rp 2 M
Kontestan Copot Bra, Menteri Thailand Murka