TEMPO.CO, Jakarta - James Gunardjo, tersangka kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, mengaku hanya sebagai penasihat pajak. Pengakuan James itu beberapa kali dilontarkan ketika dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. James ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno.
"Kalau konsultan itu harus pakai izin atau lisensi, sementara penasihat itu bebas, siapa pun bisa," kata kuasa hukum James, Charles Roy Sijabat, pada Selasa, 19 Juni 2012, seusai mendampingi pemeriksaan James di KPK.
Charles mengatakan kliennya adalah penasihat pajak di PT Agis. Menurut Charles, James tidak mengetahui dan tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bhakti Investama.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan siapa itu James, masih didalami. Menurut Johan, kasus ini akan semakin terang jika pekerjaan James bisa diungkap. James selama ini diduga menyuap Tommy untuk mengurus pajak PT Bhakti Investama.
Dalam kasus suap tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 280 juta. Johan mengatakan nilai suap yang sebenarnya adalah Rp 340 juta. Tapi KPK kehilangan jejak uang Rp 60 juta sisanya.
Charles membantah bahwa uang tersebut adalah suap. "Itu utang James ke Tommy dan bersifat pribadi," katanya. Menurut Charles, jumlah uang yang dipinjam kliennya sebesar Rp 340 juta, tapi baru bisa dikembalikan Rp 280 juta.
SYAILENDRA
Berita terkait
KPK Terus Dalami Hubungan James dengan Bhakti
Dirjen Pajak Periksa Tommy Hindratno di KPK
Usai Diperiksa KPK, James Gunardjo Bungkam
Pajak Belum Tahu Perihal Pemeriksaan 4 Pegawainya
4 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Bhakti Investama
Posisi Tonbeng di Bhakti Investama Masih Aman
Hary Tanoe Sambangi KPK Jumat Ini