TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Jumat, 15 Juni. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Tommy Hendratno dan pengusaha James Gunarji Budiharjo.
"Tommy dan James diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
Tommy dan James pun sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Keduanya datang dengan mobil tahanan dan langsung memasuki kantor lembaga antikorupsi itu. Mereka memilih bungkam perihal pemeriksaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Tommy Hendratno di warung Padang, Jalan Abdullah Safei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Ia bersama seorang kerabatnya diduga menerima suap Rp 280 juta dari James. Ketiganya pun diperiksa intensif di KPK. Tommy dan James ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Selain Tommy dan James, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Fery Syariudin, Heru Munandar, Hani Masrokim, dan Agus Totong. Pemeriksaan dikabarkan untuk menelusuri permainan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Harry Tanoe Datang ke KPK Setelah Jumatan
"Jalan-jalan'' Empat Pegawai Pajak di KPK
Usai Diperiksa KPK, James Gunardjo Bungkam
Bos Bhakti Diduga Perintahkan Menyuap
4 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Bhakti Investama
Posisi Tonbeng di Bhakti Investama Masih Aman
Hary Tanoe Sambangi KPK Jumat Ini
Hary Tanoe Bantah Ada Kecurangan Pajak
Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan KPK