TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat memilih tiga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan anggota KPU Saut Hamonangan Sirait, dan mantan anggota Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.
"Komisi II mengharapkan anggota DKPP terpilih dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang dengan berpedoman pada asas penyelenggara pemilu," kata Ketua Komisi Pemerintah, Agun Gunanjar Sudarsa, dalam Sidang Paripurna di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2012.
Menurut Agun, sebagai salah satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dan jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. "DKPP disadari sebagai faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas."
Agun memastikan pemilihan anggota DKPP berdasarkan pada penilaian yang menyangkut independensi, moralitas, integritas, profesionalisme, komitmen calon, serta wawasan calon terkait dengan bidang hukum dan penyelenggaraan pemilu.
Anggota DKPP berjumlah tujuh orang, masing-masing dari unsur masyarakat sebanyak tiga orang yang dipilih DPR, dua dari pemerintah, satu dari KPU, dan satu dari Bawaslu.
Anggota DKPP pilihan KPU adalah Idha Budiarti (anggota KPU periode 2012-2017), dari Bawaslu adalah Nelson Simanjuntak, sedangkan dari unsur pemerintah belum terpilih. "Paling lambat 12 Juni tujuh orang anggota DKPP harus dilantik," ucap Agun.
Ia menyatakan menghargai kritik mengenai seleksi anggota DKPP oleh DPR. "Kritik itu biasa, kami menghargai. Yang jelas DPR memilih dengan seleksi ketat," ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA