Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Polisi

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bengkulu berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah pada Selasa, 5 Juni 2012. Pelapornya kali ini adalah Gusnan Mulyadi, 50 tahun. Gusnan yang didampingi pengacaranya, Yusliman, mengatakan mereka memiliki bukti-bukti kuat.

Sebelumnya, Reskan pernah dilaporkan dalam perkara yang sama. Karena penyidik tidak bisa menemukan bukti, maka kasus itu dihentikan. "Kami telah menyiapkan bukti-bukti kuat sebanyak tiga berkas, yang akan diserahkan ke Polda," kata Yusliman.

Ia mengatakan bukti-bukti tersebut antara lain pernyataan dan pengakuan guru-guru yang tidak pernah mengajar Reskan. Begitu pun dengan alumni SMA 1 Manna angkatan 1981 yang mengatakan tidak pernah satu sekolah dengan Reskan. Padahal, di ijazah Reskan tertera tahun lulus dari sekolah itu adalah 1981.

Yusliman juga mengaku memiliki bukti rekaman percakapan antara Reskan dan orang terdekatnya tentang pengakuan yang berkaitan dengan ijazah itu. Rekaman tersebut akan diperdengarkan pada saat persidangan. "Rekaman sendiri diambil pada saat kasus ini dilaporkan pertama kali," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dikonfirmasi, Rezkan mengatakan persoalan ijazah palsu tidak sudah selesai karena pada sidang Mahkamah Konstitusi pada 2008 dan tim tujuh telah mengklarifikasi dan tidak terbukti. "Polda juga telah menerbitkan SP3 pada laporan sebelumnya karena tidak ada bukti kuat," kata dia saat dihubungi terpisah.

Adapun Polda melalui juru bicaranya, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, menyatakan masih akan mempelajari lebih lanjut kasus ini. Menurut Hery, jika terbukti bersalah, Reskan bakal dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimum enam tahun.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Seorang jemaah haji meminum air zamzam di Masjidil Haram (4/12). Di Masjidil Haram tersedia ribuan gentong berisi air zamzam untuk para jemaah haji. Foto: TEMPO/Burhan Sholihin
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?


Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Pedagang menunjukkan air Zam-Zam yang dijajakan di Thamrin City, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.


Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Seorang pekerja mengumpulkan jeriken berisi air zamzam yang diambil dari sumbernya di Pudai, Mekkah,  Arab Saudi (17/10). Setiap jamaah akan membawa air tersebut kembali ke negaranya.  ANTARA/Saptono
Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.


Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Air Zam Zam. adweek.com
Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.


Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.


Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Sejumlah barang bukti KTP dan buku nikah palsu yang ditunjukkan saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/01). TEMPO/Fully Syafi
Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.


Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

23 Maret 2015

Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)
Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.


Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Ilustrasi Louis Vuitton. REUTERS/Yuya Shino
Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."


Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Petugas kepolisian menunjukan  barang bukti ban IRC palsu  beserta tersangka di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (26/9) . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.


Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/Subekti
Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.