TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan memperketat izin rute penerbangan baru. Izin rute ini harus disesuaikan dengan kemampuan pelayanan navigasi penerbangan.
"Kami mendesak Kemhub untuk memperketat izin rute sesuai dengan kemampuan navigasi," kata pemimpin rapat kerja Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow, di gedung DPR, Senin, 28 Mei 2012.
Menurutnya, pengetatan izin rute baru harus mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana navigasi penerbangan.
Komisi V juga meminta kementerian melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, yaitu membentuk Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan paling lambat bulan Juli 2012 dan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum paling lambat akhir tahun 2012.
Deputi Senior General Manager PT Angkasa Pura II, Mulya Abdi, membenarkan saat ini terjadi 60 penerbangan dalam satu jam. Seharusnya selama satu jam hanya 50 penerbangan. "Memang penerbangan sudah padat sekali," kata Mulya.
Pihak Angkasa Pura akan membuka tower selatan pada Agustus mendatang untuk mengurangi beban ATC. "Selama ini hanya tower utara. Dengan dibukanya tower selatan akan dipantau masing-masing penerbangan wilayah utara dan selatan," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat DPR mendesak kementerian segera melakukan pemisahan pengelola bandara dengan pemandu lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC).
Menurut Yasti, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pemisahan paling lambat dilakukan dua tahun, tapi ini sudah masuk tahun ketiga. "Direktur Jenderal Perhubungan mengatakan akan dilakukan bulan Juni, ini harus disegerakan," katanya.
DPR akan memonitor pelaksanaan pemisahan ATC dan pihak bandara agar bulan Juni sudah dapat dipisahkan pengelolaannya. "Kami akan memonitor bahwa Juni sudah dipisahkan pengelolaan ATC dan Angkasa Pura," ujarnya.
Pemisahan ATC ini berbentuk Perum Pusat Penyelenggara Navigasi Penerbangan atau Single Air Traffic System (ATS) yang bertanggung jawab pada Menteri Perhubungan. Lembaga Penyelenggaraan Navigasi Penerbangan akan menggabungkan ATC yang ada di Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
KNKT Diberi Waktu Setahun Investigasi Sukhoi
Sabotase Sukhoi, KNKT: Setiap Kemungkinan Ada
Tim Investigasi Sukhoi, Tua Tak Berarti Lemas
Tak Asuransikan Karyawan ke Jamsostek, Trimarga Terancam Pidana
Rusia Sempat Ragu KNKT Bisa Investigasi Sukhoi
ATC Bandara Soeta Akan Diupgrade
Tragedi Sukhoi di Gunung Salak
Kisah Pengumpul ‘Puzzle’ Jenazah Korban Sukhoi
Rusia Pikir Amerika Sabotase Sukhoi
Muncul Isu Tragedi Sukhoi Akibat Sabotase Bisnis
Centang-perenang Menara Pengawas Pesawat (ATC)