TEMPO.CO, Cilegon - Bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, hari ini. "Penyakit jantungnya Pak Aat sedang kambuh, tapi Insya Allah tetap akan datang," kata kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail, Jumat, 25 Mei 2012.
Selasa, 22 Mei 2012, Aat Syafaat menggelar istigasah (doa bersama) di Masjid Agung Nurul Ikhlas, Cilegon. Dalam kesempatan itu, Aat mengatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat, 25 Mei 2012. “Sebenarnya saya hari Jumat harus masuk rumah sakit untuk perawatan dan observasi jantung. Tapi saya sudah tunda karena akan diperiksa KPK, jadi ke rumah sakitnya nanti, Senin, 28 Mei 2012, saja,” kata Aat.
Aat mengatakan, jika ditahan seusai pemeriksaan KPK, ia mengaku pasrah. Namun begitu, dia menganggap hal itu sebagai hasil rekayasa yang dipaksakan. “Jika saya ditahan, berarti hasil rekayasa mereka berhasil. Saya akan pasrah jika itu terjadi,” katanya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.
Sebelumnya, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga pernah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan rumah bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa’at pada Selasa, 24 April 2012 lalu.
Tidak hanya itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat Kota Cilegon dan pengusaha yang melakukan pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.
WASI’UL ULUM