TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat. “Untuk kepentingan penyidikan, Aat ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cipinang,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Jum’at, 25 Mei 2012.
Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail mengatakan kecewa dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menuruut dia, penyidik harusnya memperhitungkan kondisi kesehatan Aat. “Dokter jantung tadi menyarankan supaya dilakukan operasi, tapi karena kita menghormati KPK, saya minta tunggu dulu,” kata Maqdir.
Maqdir menduga penahanan itu ada tekanan dari mantan Pimpinan PT Krakatau Steel. "Ada orang dari KS, eks KS," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya adalah Dirut PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang, Rabu 9 Mei lalu. Fazwar saat itu ditanya soal proses pengadaan pelabuhan. Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat Kota Cilegon dan pengusaha yang melakukan pembangunan Dermaga Kubangsari.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wali Kota Cilegon dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada 2005-2010 lalu sejak 23 April 2012 lalu. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.
Sebelum memenuhi panggilan KPK, Selasa, 22 Mei 2012 lalu, Aat Syafaat sempat menggelar istigasah (doa bersama) di Masjid Agung Nurul Ikhlas, Cilegon. Dalam kesempatan itu, Aat mengatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat, 25 Mei 2012.
“Sebenarnya hari Jumat ini saya harus masuk rumah sakit untuk perawatan dan observasi jantung. Tapi saya sudah tunda karena akan diperiksa KPK, jadi ke rumah sakitnya nanti, Senin, 28 Mei 2012, saja,” kata Aat.
Aat menilai penahanan itu sebagai hasil rekayasa yang dipaksakan. “Jika saya ditahan, berarti hasil rekayasa mereka berhasil. Saya akan pasrah jika itu terjadi,” katanya.
Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.
WASI’UL ULUM