TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, menyatakan bukan hanya masyarakat Indonesia saja yang menunggu hasil sidang Umar Patek. "Masyarakat internasional juga menunggu tuntutan serta putusan persidangan ini," kata Bambang, 21 Mei 2012, dalam persidangan. Menurut Bambang, terorisme bukan saja merupakan musuh Indonesia, tetapi juga negara-negara lain di dunia.
Bambang menuturkan peristiwa Bom Bali merupakan tindak pidana terorisme yang terorganisir dan melintasi batas negara. Pelaku, kata Bambang, merupakan kelompok yang pernah mengikuti pelatihan pembuatan bom. Bambang juga mengatakan pelaku melarikan diri sebelum bom meledak. Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 47 jaksi.
Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibghoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.
Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
MARIA YUNIAR