TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Umar Patek dimulai pukul 09.40 hari ini, 21 Mei 2012. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Encep Yuliardi tersebut sebenarnya dijadwalkan pukul 09.00. Namun, sejak pukul 08.00, Ruang Sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat sidang Patek digelar, sudah dipadati para wartawan lokal serta asing.
"Alhamdulillah sehat," kata Patek menjawab Encep yang menanyakan kondisi kesehatannya, Senin, 21 Mei 2012. Umar Patek menghadiri sidang dengan mengenakan gamis putih.
Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibghoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah seorang pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor itu digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.
Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
MARIA YUNIAR