TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan pekan depan tersangka pengunggah foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 memulai wajib lapor. “Penetapan wajib lapor sudah beberapa hari lalu, tapi akan mulai efektif pekan depan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, saat dihubungi pada Sabtu, 19 Mei 2012.
Boy mengatakan wajib lapor tersebut harus dilakukan oleh tersangka pengunggah foto, Yogi Santani, sebanyak dua kali sepekan. Wajib lapor itu harus dilakukan Yogi setiap Senin dan Rabu.
Menurut Boy, Polri belum menentukan batas akhir wajib lapor tersangka Yogi. “Yogi wajib lapor selama proses penyidikan kasusnya berlangsung,” kata dia.
Sebelumnya, 15 Mei lalu Mabes Polri menetapkan Yogi menjadi tersangka pengunggah foto palsu. Yogi dikenai Pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain Yogi, Polri hingga kini belum menetapkan tersangka lain pelaku penyebaran foto palsu. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya. “Ibu Yogi, Lis Anggraini, masih ditetapkan sebagai saksi,” kata Boy.
RAFIKA AULIA