TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp 50 juta melalui asuransi Jasa Raharja.
"Santunan ini di luar santunan yang akan diberikan pihak perusahaan Sukhoi dimana masing-masing mendapat 50 ribu dolar AS," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2012.
Menurut Agung, meskipun ada aturan yang menetapkan bahwa asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap, tetapi pemerintah memiliki inisiatif lain.
"Memang ada aturan yang menetapkan asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan penerbangan reguler, sedangkan kecelakaan Sukhoi dalam rangka joy flight," kata Agung. "Namun tidak ada salahnya pemerintah punya inisiatif lain demi rakyatnya sendiri."
Menurut dia, pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi.
"Ini merupakan bentuk duka cita mendalam dari pemerintah atas kecelakaan yang menimbulkan banyak korban," katanya.
Dia juga menambahkan, pemberian santunan akan dilakukan setelah proses identifikasi korban Sukhoi selesai dilakukan.
"Jika identifikasi selesai dilakukan dan nama-nama korban sudah diumumkan secara resmi, maka pemberian santunan akan segera dilakukan," katanya.
WDA | ANT
Berita terkait
Nasib Evakuasi Sukhoi Diputuskan Sore Nanti
Sudah 27 Kantong Korban Sukhoi Dikirim ke Halim
Juni, ATC Bakal Pisah dengan Bandara
Indonesia Ngotot Periksa Kotak Hitam Sukhoi
Tak Harus Matikan Ponsel Saat Naik Virgin Atlantic
Keluarga Korban Sukhoi Diminta Sabar Tunggu Otopsi
Rekonstruksi Jenazah Sukhoi Masih Berlangsung