TEMPO.CO, Sampang - Terdakwa pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Ustad Tajul Muluk, didakwa pasal berlapis tentang penistaan agama di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa, 15 Mei 2012. Kuasa hukum Tajul menilai dakwaan jaksa kepada Tajul kabur dan tidak jelas.
Jaksa penuntut umum, Sucipto, mengatakan Tajul Muluk didakwa Pasal 165 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dalam dakwaannya jaksa Sucipto menguraikan bahwa bentuk penistaan agama yang dilakukan Tajul, antara lain, menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal karena yang asli dibawa Imam Mahdi. Tajul juga mewajibkan jemaahnya untuk berbohong. "Bentuk penistaan lainnya adalah ihwal rukun Islam yang disebutnya terdiri dari lima dan rukun iman terdiri dari delapan," kata Sucipto.
Sementara itu, kuasa hukum Tajul Muluk, Hotman Ralibi, menilai pasal yang didakwakan kepada kliennya yaitu Pasal 165 b KUHP tentang mempengaruhi orang lain untuk tidak beragama dinilai tidak jelas. "Dakwaan kepada Tajul prematur, kabur dan tidak jelas, inti dakwaan jaksa berbeda,” katanya.
Sidang lanjutan kasus ini digelar 22 mei mendatang. “Agendanya putusan sela, nanti akan diketahui apakah dakwaan jaksa diterima atau tidak,” kata Syihabuddin.
MUSTHOFA BISRI