TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah segera menuntaskan Tragedi 12 Mei 1998. Dia tak ingin Indonesia terus tersandera tragedi hak asasi manusia ini. ”Kasus Mei Berdarah 1998 tak cukup hanya diperingati tiap tahun. Negara harus serius dan bersungguh-sungguh menuntaskannya,” katanya dalam keterangan persnya, Ahad 13 Mei 2012 kemarin.
Lukman mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memimpin langsung penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi pada masa lalu ini. Hal ini dilakukan, dia melanjutkan, agar masalah tersebut tak menjadi warisan masalah bangsa.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini juga menilai Presiden perlu membentuk tim untuk melakukan inventarisasi hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tim Pencari Fakta. Ia juga mendesak agar kasus yang memungkinkan dibawa ke pengadilan segera diselesaikan. ”Untuk itu, Presiden harus segera membentuk pengadilan HAM ad hoc,” katanya.
Terkait dengan kasus yang tak mungkin dibawa ke pengadilan HAM, dia melanjutkan, pemerintah harus menindaklanjutinya dengan mengajukan formulasi dan desain upaya rehabilitasi, ganti rugi, dan bentuk lainnya. Sebagai bagian dari upaya yang berkelanjutan atas penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, Lukman juga meminta Presiden mengeluarkan peraturan presiden yang meminta pemerintahan berikutnya terus melanjutkan kebijakan ini.
Desakan serupa disampaikan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan Presiden harus mengupayakan pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan perempuan korban kekerasan dalam peristiwa sosial politik di masa lalu.
"Khususnya terhadap korban kekerasan seksual, memastikan kejadian itu tidak berulang, dan memasukkannya dalam sejarah pendidikan bangsa,” kata Sri di kantornya kemarin. Selain itu, kata dia, harus ada perbaikan sistem hukum, dengan memperbaiki sistem hukum pidana, hukum acara pidana, serta perlindungan saksi dan korban untuk korban kekerasan seksual.
FEBRIYAN | PRIHANDOKO
Politik Terpopuler
Neraka di Langit Indonesia: Seluler dan Sex Phone
Satu Jenazah Utuh Tragedi Sukhoi Tiba di RS Polri
ATC Membantah Terbang di Indonesia Seperti Neraka
Sukhoi Jatuh �Berkah� Warga Bogor
Evakuasi Jenazah Pilot Sukhoi Memakan Waktu 3 Jam
Badan Pesawat Sukhoi Ditemukan
Ada Tiga Mayat Dekat Bodi Pesawat Sukhoi
Tim Rusia Dilarang Terbangkan Helikopter ke Lokasi
Ada Kantong Jenazah Berisi Barang Korban Sukhoi
Kalla: Saya Selalu Siap Maju Pilpres Lagi