TEMPO.CO, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengklaim pelaksanaan peraturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, berhasil. "Sudah berjalan dan akan terus semakin optimal," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail Nusyirwan Ismail, Jum'at, 11 Mei 2012.
Peraturan pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Walli Kota nomor 19 tahun 2012, tertanggal 30 Maret 2012. Peraturan itu antara lain memuat larangan bagi kendaraan pengangkut batubara dan rekanannya untuk mengantre di SPBU. Selain itu, mobil mewah dengan harga Rp 450 juta ke atas dilarang memakai BBM bersubsidi.
Nusyirwan mengatakan, berdasarkan laporan dari instansi teknis yang melakukan pengawasan, peraturan itu berjalan efektif. Dari pantauan di sejumlah SPBU, tak lagi tampak kendaraan pengangkut batubara serta rekanannya yang ikut antre.
Rencananya, Pemerintah Kota Samarinda akan memasang papan pengumuman di setiap SPBU. Plang tersebut akan memuat Peraturan Wali Kota Nomor 19 itu.
"1 Juni semua sudah terpasang. Sekarang masih dalam proses pengerjaan," kata dia.
Dengan adanya papan pengumuman itu, kata dia, polisi bisa bertindak jika ada yang tak mematuhinya dengan menggunakan peraturan wali kota itu sebagai dasar hukumnya.
Selain Samarinda, yang juga mengeluarkan kebijakan serupa adalah Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Tengah, peraturan pembatasan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur nomor 188.54/6/2012 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak tahun 2012 di Provinsi Kalteng, tertanggal 8 Mei 2012.
Instruksi itu antara lain membatasi pembelian premium kendaraan roda dua maksimal 6 liter per hari, untuk mobil minibus atau sedan maksimal 25 liter per hari. Untuk pembelian solar bagi truck dan bis mini, maksimal 40 liter per hari, mobil minibus 25 liter per hari, dan untuk bis besar 50 liter per hari.
Setelah keluarnya instruksi tersebut, antrean di sejumlah SPBU di Palangkaraya mulai berkurang. Berdasarkan pantauan Tempo di SPBU Jalan S. Parman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Jenderal Achmad Yani, tadi siang, panjang antrean yang biasanya bisa mencapai 2 km, sekarang tinggal sekitar 300 meter saja dari SPBU.
Firman Hidayat | Karana Wardana