TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tak ada kapsul obat-obatan berisi daging bayi manusia yang beredar di wilayah Indonesia. "Kapsul yang dimaksud tak beredar di Indonesia," kata Kepala BPOM, Lucky S. Slamet, saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Mei 2012.
Sebelumnya otoritas pabean Korea Selatan menemukan 35 kali percobaan impor atau senilai dengan 17.451 kapsul obat kuat yang diduga berisi bubuk yang berasal dari mayat bayi ataupun bagian dari janin. Kapsul yang digunakan untuk meningkatkan performa seks tersebut berasal dari empat kota di Cina. Beberapa kapsul bahkan dikemas seperti obat-obatan herbal yang dianggap legal di Korea Selatan.
BPOM menegaskan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pengawasan menyeluruh dari produk obat-obatan termasuk obat impor. "Kami melakukan pengawasan pre dan post-market untuk keseluruhan produk obat," kata Lucky.
Dia juga menjelaskan mekanisme pengawasan tersebut dilakukan dengan evaluasi data khasiat. "Selain itu juga pemeriksaan terhadap keamanan dan mutu, pemeriksaan sarana, serta pengambilan dan pengujian sampel," ucap Lucky.
SUBKHAN