TEMPO.CO, Bandung - Eks karyawan Hotel Grand Aquila Bandung melempari gedung Pengadilan Negeri Bandung dengan jeroan dan kotoran binatang usai sidang kasus pidana perburuhan dengan terdakwa eks manajer hotel itu, Sherry Iskandar, Selasa, 8 Mei 2012.
Mereka mengamuk lantaran majelis hakim pimpinan Arifin Pasaribu membebaskan Sherry yang didakwa sesuai Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Para buruh yang menghadiri sidang langsung menyuarakan protes setelah Arifin mengetokkan palu mengesahkan vonis bebas untuk Sherry. Beberapa buruh langsung meneriakkan takbir dan mengecam putusan hakim.
"Tidak adil, bertahun-tahun saya bekerja percuma. Putusan apa ini? Kenapa selalu membela Aquila?" pekik salah seorang eks karyawan perempuan bernama Nia di ruang sidang I, Selasa, 8 Mei 2012.
Sementara itu, eks buruh lainnya, Medi, langsung ngeloyor ke luar ruang sidang. Di halaman, ia berusaha menaiki bangunan gedung ruang sidang I untuk menurunkan spanduk "Perbuatan korupsi bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara", yang terpasang di dinding atas gedung.
"Percuma saja spanduk itu, hakimnya korupsi. Hukum sudah dibeli!" teriaknya sambil berusaha melepaskan diri dari beberapa polisi yang berusaha menghadangnya.
Gagal memanjat gedung, ia mengambil sebuah kantong kresek. Sejenak kemudian, ia merogoh isi kresek dan melemparkannya ke dinding dan pintu masuk gedung. Tak ayal, kotoran dan jeroan binatang pun berhamburan mengotori dinding dan lantai bangunan. Bau amis langsung menyeruak. Beberapa pemburu berita langsung menghindar sambil menutup hidung, salah satu di antaranya bahkan langsung muntah-muntah.
"Kotoran busuk sengaja kami lemparkan karena pengadilan dan putusannya busuk," ujar Sopandi, pemimpin aksi unjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila. Usai pelemparan kotoran, para aktivis perburuhan ini melanjutkan orasi mengutuk putusan hakim dan manajemen Aquila.
Eks Manajer Sumber Daya Manusia, Aquila Sherry, didakwa tak membayar upah 30-an karyawan Hotel Grand Aquila pada 2008 lalu. Ia dijerat Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami menuntut terdakwa 10 bulan penjara," ujar jaksa penuntut, Wahyu, dari Kejaksaan Negeri Bandung.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan tadi, majelis hakim memvonis Sherry tidak terbukti bersalah dan bebas murni. Alasannya, Sherry tak terlibat langsung dalam pemberian upah kepada karyawan.
ERICK P. HARDI