Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota TNI Gugat Pos Kupang Rp 6,9 Miliar  

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 1624 Flores Timur, yang bertugas sebagai babinsa (bintara pembina desa), di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Serka Agustinus Yogar, 53 tahun, berencana menggugat harian umum Pos Kupang (Gramedia Group) dengan tudingan telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

"Saya dan keluarga akan mengajukan gugatan sebesar Rp 6,9 miliar," kata Serka Agustinus Yogar kepada wartawan di Kupang, Selasa, 8 Mei 2012. Gugatan Rp 6,9 miliar ini merupakan kerugian inmaterial yang dia derita.

Menurut Agus, dalam berbagai pemberitaan di Pos Kupang, dia disebut sebagai Mr X atau pelaku yang diduga membunuh Joakim Langodai. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 19 Mei 2009 lalu.

Pos Kupang menulis berulang kali dan menyebut Mr X adalah Agustinus Yogar, anggota TNI. “Saya juga disebut sebagai pelaku utama, dan saya tidak pernah diwawancarai Pos Kupang sampai detik ini,” katanya.

Akibat pemberitaan itu, jabatannya sebagai Babinsa di lembata tersebut dicopot dan dia dikucilkan dari lingkungannya. Tidak hanya itu, keluarganya berantakan. Istri dan anaknya meninggalkan dia. "Istri dan anak tidak mau mengakui saya sebagai suami dan ayah karena seorang pembunuh."

Dia mengaku telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan meminta Dewan Pers memediasi. Namun Pos Kupang dinilai tidak kooperatif sehingga upaya itu gagal. Upaya damai dimediasi Dewan Pers pada Sabtu, 5 Mei 2012, di Hotel Kristal, Kupang. "Pertemuan itu deadlock karena tidak ada kata sepakat," katanya.

Ketua Tim Dewan Pers Bekti Nugroho, yang dihubungi terpisah, mengatakan Dewan Pers hanya berupaya memediasi penyelesaian kasus tersebut. Namun upaya itu gagal karena tidak ada kata sepakat dari kedua pihak untuk berdamai. "Kami hanya memediasi dan tidak memutuskan kasus itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bekti menilai pemberitaan Pos Kupang bertanggal 19 Februari 2010 dan 9 April 2010 dengan judul "Tangkap Mr X" tidak berimbang.

Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, Kolonel Infanteri Edison Napitupulu, belum bisa memberikan keterangan karena masih bertugas di Kabupaten Alor. Namun dia berjanji akan memanggil Serka Agustinus Yogar untuk dimintai keterangan dan mendukung proses hukum yang lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Redaksi Pos Kupang Marsel Ali, yang dihubungi terpisah, mengatakan tidak bisa memberikan keterangan dan menyarankan untuk langsung ke pimpinan Pos Kupang. "Langsung saja ke Pak Dami Godho," kata dia. Namun pemimpin Pos Kupang, Damie Godho, tak berhasil dihubungi.

YOHANES SEO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.