TEMPO.CO, Kupang - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 1624 Flores Timur, yang bertugas sebagai babinsa (bintara pembina desa), di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Serka Agustinus Yogar, 53 tahun, berencana menggugat harian umum Pos Kupang (Gramedia Group) dengan tudingan telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
"Saya dan keluarga akan mengajukan gugatan sebesar Rp 6,9 miliar," kata Serka Agustinus Yogar kepada wartawan di Kupang, Selasa, 8 Mei 2012. Gugatan Rp 6,9 miliar ini merupakan kerugian inmaterial yang dia derita.
Menurut Agus, dalam berbagai pemberitaan di Pos Kupang, dia disebut sebagai Mr X atau pelaku yang diduga membunuh Joakim Langodai. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 19 Mei 2009 lalu.
Pos Kupang menulis berulang kali dan menyebut Mr X adalah Agustinus Yogar, anggota TNI. “Saya juga disebut sebagai pelaku utama, dan saya tidak pernah diwawancarai Pos Kupang sampai detik ini,” katanya.
Akibat pemberitaan itu, jabatannya sebagai Babinsa di lembata tersebut dicopot dan dia dikucilkan dari lingkungannya. Tidak hanya itu, keluarganya berantakan. Istri dan anaknya meninggalkan dia. "Istri dan anak tidak mau mengakui saya sebagai suami dan ayah karena seorang pembunuh."
Dia mengaku telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan meminta Dewan Pers memediasi. Namun Pos Kupang dinilai tidak kooperatif sehingga upaya itu gagal. Upaya damai dimediasi Dewan Pers pada Sabtu, 5 Mei 2012, di Hotel Kristal, Kupang. "Pertemuan itu deadlock karena tidak ada kata sepakat," katanya.
Ketua Tim Dewan Pers Bekti Nugroho, yang dihubungi terpisah, mengatakan Dewan Pers hanya berupaya memediasi penyelesaian kasus tersebut. Namun upaya itu gagal karena tidak ada kata sepakat dari kedua pihak untuk berdamai. "Kami hanya memediasi dan tidak memutuskan kasus itu," katanya.
Bekti menilai pemberitaan Pos Kupang bertanggal 19 Februari 2010 dan 9 April 2010 dengan judul "Tangkap Mr X" tidak berimbang.
Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, Kolonel Infanteri Edison Napitupulu, belum bisa memberikan keterangan karena masih bertugas di Kabupaten Alor. Namun dia berjanji akan memanggil Serka Agustinus Yogar untuk dimintai keterangan dan mendukung proses hukum yang lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Redaksi Pos Kupang Marsel Ali, yang dihubungi terpisah, mengatakan tidak bisa memberikan keterangan dan menyarankan untuk langsung ke pimpinan Pos Kupang. "Langsung saja ke Pak Dami Godho," kata dia. Namun pemimpin Pos Kupang, Damie Godho, tak berhasil dihubungi.
YOHANES SEO