TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik hasil mediasi antara perwakilan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin dan Pemerintah Kota Bogor. Dalam mediasi tersebut disetujui dibangunnya tempat ibadah lain, misalnya masjid di sekitar bangunan GKI Yasmin.
Namun Komnas juga mempertanyakan upaya mediasi tersebut. Sebab GKI Yasmin secara sah telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung perihal izin mendirikan bangunan ibadah. "Seharusnya tanpa ada kesepakatan itu pun, GKI Yasmin sudah diperbolehkan dirikan rumah ibadah," kata komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, kepada Tempo, Kamis, 3 Mei 2012.
Ridha menyarankan, jika memang kesepakatan tersebut sudah disetujui, maka jemaat GKI Yasmin diperbolehkan melakukan ibadah tanpa harus menunggu masjid selesai dibangun. Sebab sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk melindungi umat beragamanya, termasuk jemaat GKI Yasmin.
Ridha juga memperingatkan agar Pemerintah Kota Bogor dan jemaat GKI Yasmin mendasarkan kesepakatan perdamaian mereka pada kesadaran pluralitas, kebebasan beragama, dan toleransi. Tujuannya agar perdamaian tersebut benar-benar diresapi oleh keduanya. Namun, jika kesepakatan tersebut hanya didasari kepentingan semata, Ridha menilai perselisihan serupa bisa kembali terjadi.
Sebelumnya, Dewan Ketahanan Nasional dan Dewan Pertimbangan Presiden mengusulkan pembangunan masjid di dekat lokasi GKI Taman Yasmin, Bogor. Hal itu dinilai dapat menjadi win-win solution guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi jemaat Yasmin dengan warga dan Wali Kota Bogor.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan pertemuan mediasi kemarin dihadiri Sekretaris Jenderal Wantanas Letnan Jenderal TNI Junianto Haroen dan salah satu Deputi Wantanas, Mayor Jenderal TNI Tahan Toruan.
Rapat dipimpin langsung oleh anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan. Sementara Wali Kota Bogor Diani Budiarto tak hadir. "Tapi ada surat yang menegaskan persetujuan Wali Kota terhadap gagasan Wantimpres ini," ujarnya.
INDRA WIJAYA