TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguatkan bukti keterlibatan Angelina Sondakh dalam dugaan kasus korupsi proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri pada 2010 dan 2011.
"Kalau itu dibutuhkan, kami tentu akan meminta ke PPATK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis, 3 Mei 2012. Namun, kata Johan, permintaan ke PPATK itu sampai saat ini belum dilakukan.
PPATK sendiri mengatakan sudah pernah memberikan laporan transaksi mencurigakan sejumlah nama pada September 2011 lalu. Juru bicara PPATK, Natsir Kengah, mengatakan laporan itu berisi hasil analisa 2.000 lebih transaksi. "2.000 lebih transaksi itu dianalisis oleh PPATK, jadilah LHA (laporan hasil analisis) yang dikirim ke penyidik," kata Natsir melalui pesan pendek.
Natsir enggan membeberkan nama-nama yang tertera dalam analisis yang disampaikan ke KPK tersebut. "Tanyanya ke KPK saja, karena cuma penyidik yang boleh cerita," katanya.
Johan yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahuinya. "Saya belum mendapat informasi itu," kata dia.
Angie dijadikan tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek Wisma Atlet dan proyek terkait pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri pada 2010 dan 2011. Politikus Partai Demokrat ini mulanya hanya disangka menerima suap terkait proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar. Belakangan, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka untuk proyek pengadaan alat laboratorium.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Pengacara Bantah Angie Sempat Minta Diopname
Sinusitisnya Kambuh, Angie Minta Diperiksa Dokter Pribadi
KPK: Tak Mudah Setujui Angie Gunakan Dokter Pribadi
Tujuh Tahun Harta Angie Melonjak Tajam
Sel Angie Tanpa AC, Toilet Pun 'Nyampur"
KPK Isyaratkan Koster Tersangka Baru
Angie Jadi Tetangga Sel Rosa
Apa Perbedaan Nazar dan Angie di Mata Demokrat
Demokrat Dinilai Lindungi Angie
Malam Pertama Angelina Sondakh di Rutan KPK