Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat dan Mantan Pejabat di Jambi Jadi Tersangka

image-gnews
Sejumlah siswa TK berkunjung ke Kantor Pemadam Kebakaran Jakarta Timur,(18/2). Kegiatan tersebut untuk memperkenalkan sejumlah aspek bahaya kebakaran dan cara menanganinya. ANTARA/Andika Wahyu
Sejumlah siswa TK berkunjung ke Kantor Pemadam Kebakaran Jakarta Timur,(18/2). Kegiatan tersebut untuk memperkenalkan sejumlah aspek bahaya kebakaran dan cara menanganinya. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Pejabat dan mantan penjabat, termasuk bupati dan walikota di sejumlah daerah di Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian mobil pemadan kebakaran. "Mereka ditetapkan seebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan di masing-masing daerah,” kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi Wito kepada wartawan, Kamis, 3 Mei 2012.

Kejaksaan Negeri Muarasabak pada 17 April 2012 menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur Syarifuddin Fadhil, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Timur Suparno.

Dalam kasus yang melibatkan ketiga tersangka tersebut kejaksaan menemukan indikasi terjadinya kerugian negara Rp 650 juta dari total anggaran pembelian satu unit mobil pemadam kebakaran tahun 2004 lalu.

Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdulllah Hich mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

Kejaksaan Negri Kota Jambi menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Walikota Jambi Arifin Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifuddin Yasak.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar untuk pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran dengan total anggaran senilai Rp 2,2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Negeri Muarotebo menetapkan mantan bupati Tebo Madjid Muaz dan Hasan Basri sebagai tersangka. Hasan Basri ketika itu menjabat sebagai pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk daerah itu. Jumlah kerugian keuangan mencapai Rp 945 juta.

Adapun Kejaksaan Negeri Bulian, Kabupaten Batanghari belum bisa menetapkan tersangka karena terkendala masalah administrasi. Namun, menurut Wito, ada dua pejabat di daerah tersebut yang diduga terlibat dan layak ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua pejabat tersebut masih aktif,” ujar Wito.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, salah seorang pejabat yang terlibat adalah Bupati Batanghari Abdul Fattah. Namun penyidikannya terkendala izin presiden.

Para tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.